Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), di sembilan TPS. Kubu calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar, bersyukur atas putusan itu.
"Terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus seadil-adilnya karena itu memperlihatkan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara di Pilkada Labuhanbatu," kata salah satu kuasa hukum Erik-Ellya, Akhyar Idris Sagala, saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/3/2021).
Akhyar menilai putusan MK tersebut sudah tepat. Meski demikian, dia mengatakan pihaknya mengajukan gugatan untuk PSU di 35 TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait jumlah TPS yang dikabulkan itu, memang awalnya target kita tak banyak hanya sebatas 14 TPS yang telah direkomendasikan Bawaslu ada pelanggaran di situ. Namun karena kemarin ada pelanggaran yang lain, kita mintakan 35 TPS," katanya.
Akhyar mengatakan pihaknya sedang membahas kemungkinan melaporkan anggota KPU Labuhanbatu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia mengatakan putusan MK menunjukkan pelanggaran terjadi di Pilkada Labuhanbatu.
"Kita sedang membahas apakah komisioner KPU ini akan kita laporkan ke DKPP karena, berdasarkan putusan, ada pelanggaran-pelanggaran yang nyata, sudah terjadi," katanya.
"Namun tidak menutup kemungkinan juga kita akan melakukan upaya hukum pidana," sambungnya.
Sementara itu, Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi mengatakan pihaknya menerima putusan MK. Dia mengatakan KPU masih membahas persiapan di sembilan TPS itu.
"Kami siap melaksanakan sesuai keputusan MK," kata Wahyudi.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memerintahkan PSU di Pilbup Labuhanbatu. MK menyatakan ada kecurangan di sejumlah TPS.