Polda Tetapkan 6 Tersangka Kasus Renovasi Hotel Patra Jasa Bali

Polda Tetapkan 6 Tersangka Kasus Renovasi Hotel Patra Jasa Bali

- detikNews
Rabu, 01 Mar 2006 17:05 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka baru dalam kasus korupsi proyek renovasi Hotel Patra Jasa Bali yang merugikan negara Rp 69,195 miliar dan US$ 47,9 ribu. Total tersangka menjadi 7 orang.Keenam tersangka baru adalah mantan pejabat dan pejabat aktif di Patra Jasa. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pejabat eselon dua yang masih aktif di Patra Jasa berinisial Z dan S."Sedangkan yang lainnya mantan pejabat Patra Jasa berinisial BM, W, I dan IDT," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Sigit Sudarmanto di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (1/3/2006).Tersangka sebelumnya adalah mantan Direktur Utama Patra Jasa Bali Sri Meitomo Purbowo. Hingga kini pihak kepolisian masih belum melakukan penahanan terhadap Sri maupun 6 tersangka baru.Namun menurut Sigit, apabila bukti-bukti seperti laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kesaksian ahli, laporan polisi dan keterangan sejumlah saksi telah lengkap, maka akan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, polisi juga akan meminta para tersangka untuk dicegah tangkal (cekal) dan dibekukan asetnya."Kita telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dari para tersangka. Keenam tersangka ini dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 15 UU 31/1999 junto UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Selain bisa diancam penjara 20 tahun, juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar," urai Sigit.Polisi hingga kini juga menyelidiki perusahaan rekanan yang terlibat proyek renovasi Hotel Patra Jasa Bali. Pemeriksaan terhadap perusahaan rekanan ini dilakukan karena diduga telah terjadi mark up biaya dan penunjukan langsung tanpa tender.Ada 10 perusahaan rekanan yang diselidiki polisi. Perusahaan itu antara lain berinisial WAO, AE, MML, JKS, KI, QI, PU, GS, CRA, SMD. Polisi juga telah meminta keterangan empat saksi dari Patra Jasa Bali, saksi ahli dari BPKP, juga saksi dari Pertamina.Pemeriksaan terhadap para tersangka ini telah dilakukan polisi sekitar dua minggu lalu. Polisi menerima laporan dugaan korupsi ini berdasarkan laporan audit BPKP pada Agustus 2005. Hotel Patra Jasa Bali yang memiliki 500 kamar dan berdekatan dengan Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar, Bali ini telah beroperasi lagi.Dugaan korupsi dalam proyek renovasi ini dilakukan selama kurun waktu 2002-2004. Diduga, korupsi itu telah merugikan keuangan negara Rp 69,195 miliar plus US$ 47,9 ribu. Praktek korupsi itu disinyalir bermula dari asal dana yang digunakan untuk proyek tersebut.Dana yang digunakan berasal dari penjualan tanah seluas 49 ribu meter persegi yang berlokasi di Medan. Diduga penjualan tanah itu dilakukan di bawah standar nilai jual objek pajak (NJOP), sehingga potensi kerugian negara ditaksir Rp 64 miliar.Selain itu, dalam pelaksanaan tender, sedikitnya 7 macam proyek yang dilakukan tidak sesuai Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah. Akibatnya negara dirugikan Rp 4 miliar dan US$ 41 ribu. (zal/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads