Pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Jhoni Allen Marbun dari DPR RI belum juga terealisasi, padahal Fraksi Partai Demokrat (PD) sudah menyiapkan penggantinya. PD menyebut proses PAW terhambat karena Jhoni Allen mengajukan gugatan atas pemecatannya sebagai kader.
"Iya sudah disiapkan, tapi belum bisa kita proses, belum bisa kita usulkan kalau surat pemberhentiannya belum kita terima. Kan surat pemberhentiannya, SK, nanti dari presiden," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Siapa Bendum Partai Demokrat Kubu Moeldoko? |
Marwan mengatakan pihaknya sudah mengirim surat ke pimpinan DPR. Dia menduga surat itu masih tertahan karena Jhoni Allen tengah mengajukan gugatan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya yang jelas kita sudah mengirim surat ke pimpinan Dewan untuk surat pemberhentian Pak Jhoni Allen. Tentu prosesnya di pimpinan Dewan untuk meneruskan surat itu ke presiden kan," katanya.
"Nah tapi kemungkinan sesuatu masih tertahan di pimpinan karena kan Pak Jhoni Allen sedang menggugat di PN. Karena di UU MD3, saya lupa pasal berapa, kalau ada gugatan, maka surat itu tidak diteruskan dulu, sampai ada keputusan inkrah. Jadi nanti pengadilan ada kasasi, kalau nggak salah total 90 hari ya," lanjut Marwan.
Diketahui, Jhoni Allen Marbun dipecat PD karena dituduh terlibat isu kudeta. Jhoni Allen pun mengajukan gugatan atas pemecatan sebagai kader Partai Demokrat.
Lihat Video: Mangkir Saat Sidang Gugatan Jhoni Allen, Ini Jawaban Kubu AHY