Jakarta -
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membuka peluang kemungkinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua masuk kategori organisasi teroris. Komnas HAM meminta BNPT berhati-hati dalam mendefinisikan aksi KKB sebagai tidak terorisme.
"Saya kira BNPT harus berhati-hati mendefinisikan aksi-aksi KKB sebagai tindakan terorisme," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beka menjelaskan bahwa definisi tersebut bisa berbeda dengan yang tertuang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, dia menilai pendefinisian ini membuat solusi yang diharapkan bagi penyelesaian masalah di Papua semakin jauh.
"Selain jauh dari definisi yang ada di UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, juga akan menjauhkan solusi yang diharapkan oleh masyarakat Papua yaitu keadilan dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM," ungkapnya.
Sebelumnya, BNPT menyebut sedang berdiskusi untuk membuka peluang memasukkan KKB Papua menjadi organisasi teroris di Indonesia.
Awalnya Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar, menyampaikan soal perbedaan pemahaman terkait KKB di Papua saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, di kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (22/3/2021). Boy menyebut KKB sering disebut sebagai OPM atau TPM.
"Memang ada kecenderungan perbedaan pemahaman kita berkaitan dengan keberadaan KKB atau di sana mereka inginnya disebut OPM, TPM, lebih dari pada KKB mereka sebenarnya senang disebut seperti itu," ucap Boy.
Boy lalu menyinggung keberadaan KKB di Papua yang disebutnya bisa masuk kategori organisasi terorisme. Dia menyebut pihaknya sedang menggagas diskusi dengan kementerian dan lembaga untuk menentukan penyebutan atau nomenklatur KKB masuk kategori organisasi teroris.
"Kami sedang terus menggagas diskusi diskusi dengan beberapa KL berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan organisasi terorisme, karena tadi bapak sudah sampaikan kejahatan kejahatan yang dilakukan KKB sebenarnya layak dikategorikan atau disejajarkan dengan aksi teror karena menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, menggunakan senpi menimbulkan efek ketakutan yang meluas di masyarakat, kondisi kondisi riil di lapangan sebenarnya dapat dikatakan telah melakukan aksi-aksi teror," ucapnya.
Boy berpendapat KKB menebarkan teror di Papua. Dia mengatakan BNPT sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menentukan status KKB di Papua.
"Kondisi-kondisi real di lapangan sebenarnya dapat dikatakan telah melakukan aksi-aksi teror. Nah dalam hal ini kami sedang membuka berbagai ruang diskusi termasuk Kementerian Lembaga lain, dan kami akan undang Komnas HAM dan bapak-bapak tokoh DPR RI apakah nomenklatur KKB bisa kita nyatakan sebagai kelompok jaringan teror, kita juga ingin lihat peluang dan jadikan saran kenapa juga TPM/OPM atau KKB ini yang telah banyak merenggut nyawa dari aparatur negara dan masyarakat sipil dikategorikan sebagai organisasi yang terlarang, ini perlu tentu pembahasan," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini