d'Rooftalk: 'Hukum Darurat Vaksin AstraZeneca'

d'Rooftalk: 'Hukum Darurat Vaksin AstraZeneca'

detikTV - detikNews
Selasa, 23 Mar 2021 16:05 WIB
Jakarta -

Vaksin AstraZeneca yang berasal dari Inggris dan sempat menuai sorotan mulai digunakan kepada sejumlah kiai NU Jawa Timur dengan disaksikan Menkes Budi Gunadi Sadikin di kantor PWNU Jatim, Selasa (23/3/2021). Vaksinasi AstraZeneca tahap pertama dari 1,1 juta total vaksin yang sudah tiba di Indonesia itu diberikan ke 100 kiai dengan usia di bawah 60 tahun. Hal itu sekaligus mempertegas bahwa AstraZeneca aman dan halal untuk digunakan.

Budi menyatakan vaksin AstraZeneca bermanfaat untuk melindungi manusia dan sudah digunakan di sejumlah negara muslim. Menurut Budi, pemerintah saat ini menargetkan 100 juta penduduk akan mendapatkan vaksinasi AstraZeneca. Untuk itu, pihaknya meminta dukungan dari para kiai NU bahwa vaksin ini aman dan halal.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2021 pada Selasa (16/3/2021) mengenai vaksin AstraZeneca. Fatwa itu mengacu kepada temuan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca dalam proses produksinya menggunakan tripsin dari babi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam fatwa itu, MUI kemudian menyatakan vaksin AstraZeneca termasuk haram namun bisa digunakan dalam kondisi darurat seperti sekarang. Menurut MUI, vaksin AstraZeneca tetap diperbolehkan atau Mubah penggunaannya bagi umat Muslim karena berada dalam kondisi darurat.

Dalam jumpa pers virtual yang digelar pada Jumat (19/3/2021), Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am menyatakan vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan 5 alasan. Berikut 5 alasan MUI mengizinkan penggunaan vaksin AstraZeneca:

ADVERTISEMENT

1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah assyariyah di dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan darurat syari atau dhoruroh syariyah.
2. Ada keterangan dari ahli yang kompeten atau terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.
3. Ketersedian vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.
5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Untuk membahasnya, Alfito Deannova berbincang bersama Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am, Sekjen PBNU Ahmad Helmy Faishal Zaini, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dan pakar komunikasi politik Emrus Sihombing. Simak perbincangannya dalam D'Rooftalk: 'Hukum Darurat Vaksin AstraZeneca.'

(hnf/hnf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads