Dinkes DKI soal Wacana Pembukaan Karaoke: Nyanyi Bisa Pakai Masker

Dinkes DKI soal Wacana Pembukaan Karaoke: Nyanyi Bisa Pakai Masker

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 23 Mar 2021 15:54 WIB
Kadinkes DKI Jakarta, Widyastuti
Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Puluhan tempat karaoke di DKI Jakarta sudah meminta izin untuk buka. Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI mengatakan protokol kesehatan tetap harus dijaga di tempat karaoke, termasuk soal pemakaian masker.

"Nyanyi kan bisa pakai masker. Saya nyanyi pakai masker bisa, kan kalau orang pidato bersuara, kan? Pakai masker bisa tetap kedengaran," kata Kepala Dinkes DKI Jakarta, Widyastuti, saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/3/2021).

Sebagai bagian dari Satgas COVID-19, pihaknya memberi pertimbangan atau rekomendasi dari sisi penerapan prokes. Nantinya rekomendasi ini akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta kepada pelaku usaha melalui sejumlah kesepakatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu ada kesepakatan kesepakatan. Kan bukan hanya karaoke tentunya semua perilaku ekonomi termasuk di kesehatan kan tentunya juga harus menjaga protokolnya," jelasnya.

Widyastuti sekali lagi mewanti-wanti agar pelaku usaha disiplin menegakkan penerapan prokes. Semua ini dilakukan agar karaoke tidak menjadi sumber penularan virus corona ketika dibuka nanti.

ADVERTISEMENT

"Selama prokes terjaga kemungkinan apa pun perilaku ekonomi tentunya tetap harus dipertimbangkan sesuai dengan itu tadi, catatannya prokes terjaga," tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerima 58 permohonan izin pembukaan tempat usaha karaoke. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan ini semua merupakan upaya unit usaha agar bisa beroperasi saat pandemi COVID-19.

Riza mengatakan Pemprov DKI segera mengumumkan keputusan terkait tempat karaoke. Namun dia menjelaskan salah satu pertimbangan bahwa tempat karaoke itu sempit dan ber-AC sehingga rawan penyebaran Corona.

"Kita akan umumkan segera. Kita akan lihat apakah dimungkinkan dibuka. Ini tempat memang sempit, ruangan ber-AC (dan) kecil itu potensi penyebaran tinggi. Nanti Kepala Dinas (Parekraf) akan menyampaikan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

Rencana membuka kembali tempat karaoke yang tutup selama pandemi Corona atau COVID-19 itu tertera dalam Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021. Dalam surat dijelaskan bahwa usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim Gubernur melalui Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Simak juga video 'Daftar 10 Wilayah Zona Merah Corona di Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]



(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads