Putusan Sela Dicky Iskandar Dinata Dibacakan 8 Maret
Rabu, 01 Mar 2006 16:35 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan sela terdakwa mantan Dirut PT Brocolin International Dicky Iskandar Dinata terkait kasus pencairan L/C fiktif BNI cabang Kebayoran Baru pada 8 Maret.Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Efran Basuning dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (1/3/2006).Terdakwa Dicky yang mengenakan baju batik warna coklat tampak menyimak jalannya sidang yang mengagendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.Tanggapan JPUDalam sidang, JPU Effendy Siregar menyatakan tidak menerima eksepsi (keberatan) Dicky yang menyebutkan bahwa dakwaan tidak dapat diterima atau harus dibatalkan, atau PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili kasus ini.Menurut Effendy, JPU berpendapat dalam pasal 84 KUHAP mengatur alasan keberatan apabila menyangkut masalah kewenangan pengadilan.Lebih lanjut Effendy menyatakan, JPU menilai eksepsi terdakwa bahwa dakwaan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat adalah tidak tepat.Mengenai surat dakwaan yang dibatalkan, menurut Effendy, harus dilakukan apabila dakwaan tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 143 KUHAP yang mengatur dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap. Selain itu, dakwaan bisa dibatalkan jika tidak memenuhi syarat materil, tidak menyebutkan tempat, dan kapan tindak pidana dilakukan."Ketika terdakwa ditanya hakim apakah mengerti dengan syarat dakwaan, terdakwa menjawab mengerti. Menurut kami, surat dakwaan sudah dikaji secara cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," urai Effendy.Dalam kesimpulan, JPU memohon majelis hakim memutuskan eksepsi terdakwa Dicky tidak dapat diterima. Kedua, menyatakan surat dakwaan JPU memiliki dasar hukum karena disusun secara jelas, cermat jelas dan lengkap. Ketiga, majelis hakim melanjutkan pemeriksaaan terdakwa.
(aan/)











































