Denpasar - Sebanyak 27 nasabah Bank Lippo Denpasar jadi korban penipuan senilai Rp 30 miliar. Kasusnya menjadi ramai, Bank Lippo Denpasar langsung mengklarifikasi bahwa aksi penipuan yang diduga dilakukan karyawan Bank Lippo itu tidak terkait dengan manajemen Bank Lippo. "Semua aktivitas kami berjalan normal dan kami tidak mengalami kebobolan. Semua aktivitivas kasus itu di luar operasional perbankan," kata Kuasa Hukum Bank Lippo Denpasar Putu Subada Kusuma dalam jumpa pers di Bank Lippo, Jl. Thamrin, Denpasar, Rabu (1/03/2006). Subada mengatakan, Bank Lippo dikait-kaitkan dengan masalah ini karena terjadi salah persepsi di masyarakat. Menurut dia, produk surat berharga milik PT Lippo E-Net Tbk bukan merupakan produk Bank Lippo. Surat berharga Bank Lippo bernama Bilyet Deposito Berjangka. Bank Lippo Denpasar mengaku telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh karyawannya, Nursaniah Betty Maharani yang menjabat sebatai ATM Koordinator. Hal itu diketahui setelah nasabah melapor ke pihak manajemen karena dirugikan Bank Lippo yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Terdapat 27 orang nasabah baik WNI/WNA yang mengaku dirugikan oleh Bank Lippo dengan nilai sekitar Rp 30 Miliar. Para nasabah mengaku memiliki sertifikat deposito dan slip transaksi setoran Bank Lippo. "Setelah kami telusuri, semua transaksi tersebut, baik surat berharga PT Lippo E-Net Tbk bukan produk Bank Lippo dan slip setoran karena tidak ada validasi. Jadi semua transaksi itu tidak tercatat di Bank Lippo Denpasar," kata dia. Subada mengaku telah mengadukan Betty ke Polda Bali atas tuduhan penyalahgunaan wewenang atas beberapa dokumen yang ada di Bank Lippo tanggal 16 Februari 2006. Saat ini, Betty telah kabur. Betty menghilang sejak mangkir dari kerja 27 Januari 2006 lalu."Karena semua transaksi itu di luar produk perbankan, maka terkait ganti rugi kita tunggu dulu hasil pemeriksaan oleh kepolisian," demikian Subada.
(asy/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini