Tayangkan Seks, Stasiun TV Akan Segera Diberi Sanksi
Rabu, 01 Mar 2006 16:18 WIB
Jakarta -
Makin maraknya tayangan berbau seks, mistik maupun kekerasan di televisi mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara resmi memberikan sanksi administratif."Kalau terjadi pelanggaran pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3-SPS) kami akan meminta klarifikasi, menegur, dan meminta stasiun penyiaran untuk menghentikan acara bermasalah tersebut," ujar Anggota KPI Ade Armando di kantornya, Gedung Bapeten, Jakarta, Rabu (1/3/2006).Bila lembaga penyiaran mengabaikan permintaan tersebut, maka KPI sekarang akan memperkarakan pelanggaran itu secara hukum dengan sanksi yang berat."Tapi soal pencabutan izin siaran harus tetap melalui keputusan pengadilan yang tetap," katanya.KPI akan menggunakan rekaman catatan pelanggaran untuk mempertimbangkan pemberian izin baru atau perpanjangan izin siaran. Hal itu juga berlaku untuk pemberian izin stasiun jaringan di seluruh Indonesia.Dengan hadirnya PP Penyiaran, maka stasiun televisi yang tidak melaksanakan P3-SPS tidak bisa berdalih lagi. Sebab kendati KPI menganggap banyak kelemahan dalam PP Penyiaran, tetapi institusi penyiaran sudah sepakat menerima dan mendukungnya dengan alasan kepastian hukum.
(san/)










































