Jual Kura-kura Langka, 2 Mantan Pejabat BKSDA Ditangkap
Rabu, 01 Mar 2006 16:11 WIB
Jakarta -
Melindungi satwa langka seharusnya sudah terpatri dalam kehidupan dua mantan pejabat Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) ini. Tapi keduanya malah jadi penjual kura-kura langka jenis redata. Mereka pun dibekuk polisi.Keduanya adalah mantan Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Muniful Hamid dan mantan Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Edi Susendi.Akibat perbuatan yang dilakukan sewaktu masih memangku jabatan itu, mereka kini menjadi penghuni sel Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Selasa kemarin 28 Februari.Selain menahan kedua tersangka, polisi hingga kini masih melakukan pencarian terhadap pedagang satwa langka bernama Rudi. Polda Metro Jaya telah menetapkan Rudi dalam daftar pencarian orang (DPO)."Setiap kali bertemu beberapa kali di sebuah restoran, Rudi memberikan uang hasil penjualan sebanyak Rp 5 juta sampai Rp 15 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Sigit Sudarmanto di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (1/3/2006).Muniful dan Edi dijerat pasal 15 UU Nomor 3 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. Alasan penggunaan UU tersebut karena keduanya diduga telah menerima suap."Dalam satu atau dua minggu ini berkasnya akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Sigit.Sigit menjelaskan, penjualan satwa langka berupa hewan kura-kura redata tersebut merupakan buntut dari aksi operasi yang dilakukan sebuah tim dari BKSDA ke sejumlah pedagang satwa langka. Awalnya, tim tersebut dalam operasinya menyita sekitar 27 ekor kura-kura.17 Ekor kura-kura di antaranya telah dikembalikan oleh tim tersebut ke tempat konservasi. Namun 10 ekor lainnya bukannya dikembalikan ke tempat konservasi, tapi malah dijual oleh Muniful dan Edi melalui perantara Rudi.Penjualan satwa langka ini terungkap pertama kali atas laporan aktivis LSM LIRA yang merekam transaksi tersebut pada bulan Oktober 2005 lalu ke Polda Metro Jaya. Pihak Polda Metro Jaya kemudian menyita 10 kura-kura tersebut, lalu dititipkan ke Balai Konservasi di Bogor.
(zal/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































