Majelis hakim kembali menskors sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara dugaan hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan dan Tebet. Mereka terlebih dahulu akan membahas soal permohonan sidang offline dari kubu Rizieq Shihab.
Awalnya, salah satu penasihat hukum HRS, Munarman, menyampaikan surat permohonan sidang offline terhadap Rizieq Shihab. Majelis hakim kemudian menanggapinya.
"Karena waktunya sudah agak mepet ya, supaya kita tidak terbuang waktu ini kan ada keberatan masuk ya. Keberatan kami anggap keberatan terhadap dakwaan karena itu acaranya, materinya di situ, kemudian ada tanggapan," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim sempat menyinggung soal agenda utama sidang kali ini yakni pembacaan eksepsi atau nota keberatan. Dia berharap agenda sidang tidak tertunda lagi karena majelis hakim juga ditarget waktu. Hakim sempat mengusulkan agar eksepsi penasihat hukum dianggap dibacakan.
"Kami kan juga punya waktu yang sangat terdapat untuk menyelesaikan perkara ini. Jadi kami juga tuntut harus selesai tepat waktu, jangan juga kami tidak bisa menyelesaikan sesuai waktu yang diberikan UU. Supaya tidak terbuang waktu ini bagaimana kalau ini dianggap dibacakan saja, kan bisa juga supaya efisien penggunaan waktunya nanti setelah itu ada tanggapan lagi," ujarnya.
Munarman kemudian kembali membahas soal permohonan sidang offline yang sebelumnya telah diberikan kepada majelis hakim. Hakim kemudian memanggil jaksa untuk berdiskusi.
"Surat permohonan untuk keberatan sidang secara online sudah kita masukkan dan diterima kepaniteraan PTSP itu tanggal 18 kemarin, ada suratnya, kami bawa buktinya. Sudah kami sampaikan untuk perkara 221...," kata Munarman.
Setelah memanggil jaksa, hakim akhirnya kembali memutuskan kembali menskors sidang. Hingga kini sidang belum kembali dimulai.
(run/dhn)