Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono memastikan tilang manual yang dilakukan petugas bakal tetap ada walaupun e-TLE sudah diluncurkan. Pasalnya, tidak semua titik sudah dipasang kamera e-TLE.
"Tindak tilang di tempat, ini kan belum serentak semua, kita ada sebagian titik tertentu diterapkan e-TLE, titik tertentu belum. Tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas, kita lebih mengutamakan dengan semi elektronik," ujar Istiono kepada wartawan di NTMC Polri, Selasa (23/3/2021).
Meski begitu, petugas-petugas yang berada di titik e-TLE bakal dikurangi. Mereka diproyeksikan untuk berfokus mengatur lalu lintas, bukan menindak pelanggar lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya bagaimana petugas nanti penindakan di lapangan akan kita kurangi, tapi untuk penegakan hukum pada titik-titik tertentu yang sudah menggunakan e-TLE memang sudah kita kurangi," terangnya.
"Tapi dia (petugas) masih melakukan pengaturan di lapangan, tapi tidak menilang, karena yang menilang dengan mesin (e-TLE) itu sendiri. Tapi pengaturan, kemudian pelayanan yang lain tetap kita lakukan," sambung Istiono.
Selain itu, Istiono menyebut sementara ini kamera e-TLE dipasang di titik-titik krusial terlebih dahulu. Pemasangan itu sudah berdasarkan analisis yang dilakukan Korlantas.
"Di semua titik yang perlu kita pasang e-TLE tentunya berdasarkan mapping dan analisis kita. Titik mana yang paling krusial dan perlu kita pasang e-TLE di situ," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan e-TLE atau tilang elektronik secara nasional. Dalam peluncuran tahap pertama ini, e-TLE diterapkan di 244 titik lokasi di 12 polda.
"Hari ini kita akan launching bersama-sama di 12 provinsi. Ada 244 titik yang kita gelar dan ke depan secara bertahap ini akan terus kita kembangkan 34 provinsi, dan tiap ibu kota kabupaten nanti akan kita gelarkan. Oleh karena itu, tentunya ini semua akan terwujud ke depan," ujar Sigit dalam sambutannya di gedung NTMC Polri, Selasa (23/3).
e-TLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas. Seperti pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem e-TLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem e-TLE.
Berikut ini 12 polda yang sudah menerapkan e-TLE di-launching tahap 1:
1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda D.I.Y
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat
Simak juga video 'Pantau Pelanggar di Jalanan, Polisi Bakal Pasang e-TLE Portabel':