Kontrak Belum Diteken
KPK Terima 3 Dokumen Surat Sudi
Rabu, 01 Mar 2006 15:32 WIB
Jakarta - KPK telah mengantongi 3 dokumen surat sakti Seskab Sudi Silalahi. Pelapornya dirahasiakan. Salah satu dokumennya adalah kontrak yang belum diteken."Memang sudah ada laporan dari pelapor, yang saya lihat ditutup namanya tentang itu," kata Ketua KPK Ketua KPK Taufiequrachman Ruki usai rapat koordinasi dengan DPD di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/3/2006).Ruki menolak membeberkan nama sang pelapor. "Saya sudah lupa, terlalu banyak yang saya pelajari," elaknya.Diuraikan dia, dokumen pertama adalah adendum (lampiran) dari sebuah kontrak yang ditandatangani pihak-pihak tertentu. Kedua, kontrak itu sendiri yang ternyata belum ditandatangani."Ketiga, surat dan fotokopi surat Seskab serta akte notaris pendirian perusahaan itu di Jakarta," kata Ruki.Perusahaan itu maksudnya PT Sun Hoo Engineering? "Cuma itu yang sama dapat. Nama perusahaannya saya sudah lupa," kilah Ruki.Sun Hoo merupakan perusahaan yang direkomendasikan Sudi dalam surat saktinya kepada Menlu Hassan Wirajuda terkait renonasi KBRI di Seoul, Korsel.Ruki menegaskan KPK belum menemukan unsur pidana dalam surat Sudi. "Kalau kita uji dengan menggunakan apa arti korupsi di UU 31/2002 tentang Tipikor, saya masih belum menemukan unsur-unsur apa dari UU itu yang dilanggar oleh surat itu," urai Ruki.Menurut dia, ada tiga hal yang tidak boleh terpisah dari tindak pidana korupsi. Pertama, perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Kedua, menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Ketiga, merugikan keuangan negara."Kalau satu saja tidak terpenuhi, bisa lolos. Itu tidak putus-putus," jelas Ruki.
(aan/)











































