Alibi Diretas saat Pemuda Diamankan terkait Hoax Suap Jaksa HRS 

Round Up

Alibi Diretas saat Pemuda Diamankan terkait Hoax Suap Jaksa HRS 

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 23 Mar 2021 06:21 WIB
Pelaku diduga menyebarkan hoax jaksa terima suap sidang Habib Rizieq ditangkap di Takalar, Sulsel (dok. Istimewa).
Foto: Pelaku diduga menyebarkan hoax jaksa terima suap sidang Habib Rizieq ditangkap di Takalar, Sulsel (dok. Istimewa).
Jakarta -

Tim gabungan dari kepolisian dan kejaksaan mengamankan seorang pemuda inisial F (18) di Kabupaten Takalar, Sualwesi Selatan (Sulsel) karena diduga menyebarkan video hoax jaksa menerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, terduga pelaku itu mengaku hp-nya diretas.

Terduga pelaku itu diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sulsel pada Senin (22/3) pagi. Terduga pelaku itu diamankan untuk dimintai keterangan.

"Tadi itu (terduga pelaku) diambil ke kantor jam setengah tujuh pagi," kata Kajari Takalar Salahuddin dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (22/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salahuddin mengatakan, tim gabungan Intel Kejari Takalar, Intel Kejati Sulsel, serta aparat Polres Takalar meringkus terduga pelaku di kediamannya di area Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Takalar, hari ini.

"Iya (Pelaku diamankan sebagai terduga penyebar hoax jaksa penerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab)," ujar Salahuddin membenarkan.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Kejati Sulsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebuah ponsel yang diduga sebagai alat membuat dan menyebarkan hoax turut disita.

ADVERTISEMENT

"Sebelum dibawa di Kejati Sulsel, kami bersama Tim kembali ke tempat tinggal pelaku untuk memeriksa alat yang digunakan," pungkas Salahuddin.

Terduga pelaku penyebar hoax itu mengaku hp-nya di hack. Penjelasan selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak video 'Mahfud Minta Penyebar Hoax Jaksa Terima Suap Sidang Rizieq Diusut!':

[Gambas:Video 20detik]



Alibi Terduga Pelaku Penyebar Hoax: HP Di-Hack

Seorang pria berinisial F (18) diamankan tim gabungan kepolisian dan kejaksaan terkait dugaan penyebaran video hoax jaksa menerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal peristiwa tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan pemuda berinisial F tersebut bukan ditangkap. Pemuda berinisial F itu, lanjutnya, diamankan untuk menelusuri kebenaran keterlibatannya dalam pembuatan video hoax tersebut.

"Tim Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 pukul 06.30 Wita mengamankan (bukan menangkap) seorang laki-laki yang diduga membuat video hoax tentang 'pengakuan seorang jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab'," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).

"Pengamanan yang bersangkutan dilakukan untuk menelusuri/mendalami kebenaran keterlibatan yang bersangkutan membuat video hoax dimaksud," tambahnya.
Kepada aparat, pemuda berinisial F tersebut mengaku akunnya diretas. Saat ini Kejagung masih menelusuri kasus tersebut.

"Alibi dari yang bersangkutan saat dilakukan wawancara menyatakan username-nya diretas (hack) sehingga yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku. Tim Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri jejak digital video hoax dimaksud, dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoax dimaksud," jelasnya.


Kasus Terduga Penyebar Hoax Jaksa HRS Terima Suap Ditangani Kejaksaan


Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes E Zulpan menjelaskan alasan kasus pemuda inisial F (18) yang mengaku akunnya di-hack dan menyebar video hoax jaksa terima suap di sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab, ditangani kejaksaan, bukan polisi. Kombes Zulpan menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu memastikan kembali kebenaran video tersebut.

"Jaksa berkepentingan di situ untuk menggali informasi kebenaran video itu," kata Kombes E Zulpan kepada detikcom, Senin (22/3/2021).

Zulpan menyebut Polri bisa saja menangani kasus tersebut apabila ada laporan polisi. Sementara Kejaksaan disebutnya punya kepentingan internal, yakni memastikan kembali benar tidaknya video yang belum lama ini viral.

"Kan kalau UU ITE itu harus ada pelapornya, Polri bergerak apabila ada pelapor, misalnya dari Kejaksaan siapa yang dirugikan, melapor," kata Zulpan.

"Nah sementara jaksa ini internal. Jadi turun dari Kejaksaan Agung dibantu Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, menggali informasi benar nggak video yang diunggah pemuda Takalar itu," imbuhnya.

Terkait keikutsertaan aparat Polres Takalar saat pemuda F diamankan, Kombes Zulpan menyebut hal tersebut sifatnya membantu jaksa mengamankan F.

"Makanya peran Polri di sini Polres Takalar tadi hanya membantu mengamankan pemuda itu," katanya.

Menurut Zulpan, apabila jaksa keberatan terkait atas video yang diduga hoax tersebut maka polisi bisa turun tangan menangani kasus tersebut.

"Kan begitu UU ITE sesuai arahan Presiden dan juga surat edaran Kapolri kan, harus korban melaporkan langsung," pungkas Zulpan.

Diketahui, video hoax jaksa terima suap sidang HRS itu beredar dan menarasikan dengan voice over 'terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah, semakin hancur wajah hukum Indonesia'. Video berdurasi 48 detik itu menampilkan wawancara wartawan dengan seorang jaksa yang belakangan diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto.

Potongan video itu memunculkan interaksi wawancara antara jaksa Yulianto dan wartawan.

'Berapa yang ditangkap, Pak?' kata wartawan.
'Satu yang kita tangkap jaksa AM, yang kedua adalah AF, pemberinya,' kata jaksa Yulianto.
'Nominalnya?' sahut wartawan.
'Nominalnya 1,5, uangnya dalam bentuk pecahan rupiah dan pecahan rupiah Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu,' kata jaksa.
'Ditemukan di?' lanjut wartawan itu.
'Ditemukan di tempat kos oknum jaksa,' ungkap jaksa mengakhiri.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut peristiwa dalam video itu terjadi pada November 2016. Leonard menerangkan video itu tidak berkaitan dengan peristiwa sidang Habib Rizieq.

"Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh tim saber pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads