MK Perintahkan Pilbup Labuhanbatu Diulang di 9 TPS, Ini Kata Andi Suhaimi

MK Perintahkan Pilbup Labuhanbatu Diulang di 9 TPS, Ini Kata Andi Suhaimi

Ahmad FIM - detikNews
Senin, 22 Mar 2021 20:19 WIB
Andi Suhaimi Dalimunthe
Andi Suhaimi Dalimunthe (Foto: Ahmad FIM/detikcom)
Labuhanbatu -

Pasangan petahana di Pilkada Labuhanbatu 2020, Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar, menggelar acara nonton bareng pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Usai putusan dibacakan, Andi Suhaimi tak banyak berkomentar.

Acara nonton bareng ini digelar di kantor DPD Golkar Labuhanbatu, Senin (22/3/2021). Selain kedua calon, acara juga dihadiri oleh para pengurus teras Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu. Mereka di antaranya penasehat Partai Golkar Labuhanbatu, Parinsal Siregar, Sekretaris Masri Salim Ritonga hingga Ketua Fraksi Haryanto Ritonga.

Andi Suhaimi pun ditanya usai putusan MK dibacakan. Dia mengatakan proses pilkada belum selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum selesai, ya. Belum selesai," kata Andi Suhaimi sambil memasuki mobil yang sudah bersiap.

Andi Suhaimi bersama Faizal Amri juga sempat menggelar rapat tertutup dengan tim pemenangan. Namun tak dibeberkan secara jelas mengenai hasil pertemuan itu.

ADVERTISEMENT

"Hanya membicarakan masalah konsolidasi tim pemenangan ASRI, bang," kata salah seorang tim kuasa hukum pasangan Andi Suhaimi dan Faizal Amri, Nasir Wadiansah.

Nasir mengatakan pihaknya legawa atas putusan MK. "Kami legawa atas putusan tersebut. Menerima hasil putusan tersebut. Dari 35 TPS yang disjukan pemohon, hanya 9 yang dikabulkan," kata dia.

Dalam putusannya, MK menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020.

"Sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 9 (sembilan) TPS yaitu TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di chanel YouTube, Senin (23/3).

Oleh sebab itu, MK memerintahkan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di 9 TPS yaitu:

1. TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
2. TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara.
3. TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.

"Dalam waktu paling lama 3 hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan. Selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah," ujar Anwar.

Sebagaimana diketahui, gugatan itu diajukan oleh Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar. Keduanya menggugat keputusan KPU setempat yang memutuskan perolehan suara Pilbup Labuhanbatu:

1.Tigor Panusunan Siregar- Idlinsah Harahap meraih 19.814 suara.
2.Erik-Ellya meraih 87.292 suara
3.Andi Suhaimi Dalimunthe meraih 88.130 suara.
4.Abd Roni-Ahmad Jais meraih 28.726 suara.
5.Suhari Pane-Irwan Indra meraih 12.909 suara.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads