Wamenag Minta Masyarakat Tak Ragu Gunakan Vaksin AstraZeneca

Wamenag Minta Masyarakat Tak Ragu Gunakan Vaksin AstraZeneca

Herianto Batubara - detikNews
Senin, 22 Mar 2021 19:41 WIB
Zainut Tauhid
Zainut Tauhid (Foto: dok Istimewa)
Jakarta -

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi, mengajak seluruh masyarakat tidak ragu menggunakan vaksin COVID-19 AstraZeneca. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan izin dari BPOM menjadi dasar pertimbangannya.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca, karena hal tersebut sudah mendapat fatwa dari MUI dan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) terhadap penggunaan vaksin COVID-19 dari AstraZeneca di Indonesia dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Zainut dalam keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).

Zainut juga meminta masyarakat tak mempersoalkan perbedaan pendapat soal vaksin AstraZeneca. Zainut berbicara pesan agama yang mengajarkan keselamatan jiwa harus diutamakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat luas diminta untuk tidak menjadikan polemik masalah adanya perbedaan pendapat fatwa tentang kehalalan vaksin AstraZaneca. Karena, baik yang memfatwakan halal maupun yang tidak, berkesimpulan bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syari yang mendesak, yaitu mengatasi pandemi COVID-19 yang sudah banyak menelan korban jiwa manusia. Dalam ajaran agama, menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan," ujar Zainut.

Lewat program vaksinasi ini, sambung Zainut, kekebalan kolektif atau herd immunity bisa tercapai demi menekan laju penularan COVID-19. Menurut dia, pemerintah menargetkan herd immunity bisa tercapai pada Maret 2022.

ADVERTISEMENT

"Untuk hal tersebut, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut mendukung program pemerintah tersebut agar masyarakat terbebas dari virus Corona," ujar Zainut.

Sebelumnya diberitakan, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait vaksin COVID-19 AstraZeneca. MUI menyatakan vaksin AstraZeneca boleh digunakan dalam situasi darurat.

Berikut ini 5 alasan MUI yang disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh:

1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah assyariyah di dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan darurat syari atau dhoruroh syariyah.

2. Ada keterangan dari ahli dari yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.

3. Ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.

5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin COVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global.

(knv/zak)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads