Hak Pakai Pulau Bidadari pada WN Inggris Sesuai UU

Hak Pakai Pulau Bidadari pada WN Inggris Sesuai UU

- detikNews
Rabu, 01 Mar 2006 13:46 WIB
Hak Pakai Pulau Bidadari pada WN Inggris Sesuai UU
Kupang - Penguasaan Ernest Lowendosky di Pulau Bidadari, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, sudah sesuai dengan UU. Surat-surat yang dimilikinya lengkap.Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai (sebelum mekar menjadi Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat-red), telah memberikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) selama 35 tahun atas nama PT Reefseekers Khaternet Lestari yang dimiliki Ernest, seorang ahli penyu warga Inggris.HGB itu dikeluarkan untuk kepentingan investasi pariwaisata. "Dari 15,4 hektar tanah di Pulau Bidadari, dia hanya mendapat 5 hektar untuk membangun pariwisata di pulau itu," kata Pelaksana Harian Kepala Bidang Hak Atas Tanah Kanwil Pertanahan NTT, Johanes Veky Leba, pada detikcom di kantornya, Jalan Eltari II, Kupang, Rabu (1/3/2006).Menurutnya, pemberian sertifikat itu berdasarkan peraturan pemerintah No 41 Tahun 1996 tentang kepemilikan tanah oleh orang asing. "Warga negara asing boleh memiliki tanah tapi sifatnya temporer. Jadi ketika warga itu meninggal atau masa berlaku sertifikat itu sudah berakhir, maka dengan sendirinya tanah itu akan kembali dikuasai oleh negara," papar Johanes.Menyangkut transaksi jual beli yang dilakukan bersama Haji Yusuf Mahmud, menurut Johanes, itu dimungkinkan oleh UU karena Pulau Bidadari itu selama ini dikuasai oleh Haji Yusuf Mahmud.Tetapi pulau itu bukan milik Haji Yusuf. "Dia hanya menguasai tanah. Tetapi pulau itu milik negara," demikian Johanes.Foto:Ernest dan pejabat TNI AL Kupang saat mengunjungi Pulau Bidadari awal Januari 2006 lalu (Emmy F) (nrl/)


Berita Terkait