Fit & Proper Test Calon Dewan Pengawas TVRI Diundur

Fit & Proper Test Calon Dewan Pengawas TVRI Diundur

- detikNews
Rabu, 01 Mar 2006 13:34 WIB
Jakarta - DPR mengundur jadwal fit and proper test calon dewan pengawas TVRI. Semula agenda itu akan digelar Rabu (1/3/2006) ini, namun diundur menjadi hingga 13 dan 14 Maret mendatang."Fit and proper test diundur karena kita ingin mendalami persiapan-persiapan, sehingga kita dapat menghasilkan dewan pengawas seperti yang kita harapkan," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tosari Wijaya saat jumpa pers di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.Hadir dalam jumpa pers itu antara lain anggota Komisi I Djamaluddin Malik dan Shidki Wahab.Sesuai amanat UU 32/2002 tentang Penyiaran, Komisi I DPR RI akan melakukan fit and proper test terhadap 15 calon dewan pengawas TVRI yang diajukan Presiden SBY.Ada pun nama calon anggota dewan pengawas TVRI 2006-2011 yang berasal dari lingkungan TVRI adalah, Abraham Isnan, Bambang Sudiono, Bambang Winarso, Hery Hasan Hariri, Retno Intnai ZA, dan M Yamin Hasan. Calon yang berasal dari masyarakat antara lain, Yohanes Yogiarto, Hazairin Sitepu, Indrawadi Tamin, Muhammad Shohibul Iman, Mur Sriharyati Sri Mardji, Ramly Sirait dan Robik Mukav.Sedangkan dua calon dari pemerintah adalah, Fredy Herman Tulung dan Musya Asy'arie.Menurut Tosari, dari lima belas orang ini akan diambil 5 orang sebagai dewan pengawas TVRI. "Kita belum tahu apakah lima orang itu masing-masing 2-2-1 atau tidak. Yang pasti lima orang harus berasal dari ketiga unsur tersebut," jelasnya.Mengenai materi fit and proper test, Dedy Djamaluddin Malik mengatakan, ada tiga kategori yakni kemampuan komunikasi dari calon dalam menjelaskan visi dan misi, pengetahuan calon mengenai perbedaan televisi swasta dan televisi publik, serta kesesuaian pengalaman dan pendidikan calon.Sementara itu Shidki Wahab menambahkan, Komisi I juga akan melihat komitmen calon dewan pengawas untuk tidak melakukan korupsi dan siap ditegur jika melakukan pelanggaran.Terkait pencoretan dua nama yang diajukan Depkominfo yang diganti calon dari pemerintah, DPR sudah mengklarifikasi hal itu. Dan pemerintah menjawab bahwa hal itu hak pemerintah sebagaimana diatur dalam persyaratan harus ada tiga unsur. Oleh sebab itu DPR mengikuti prosedur sebagaimana yang diajukan oleh presiden. (san/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads