6 Pendemo Freeport Jadi Tersangka

6 Pendemo Freeport Jadi Tersangka

- detikNews
Rabu, 01 Mar 2006 13:16 WIB
Jakarta - Diduga sebagai provokator dan pelaku penganiayaan petugas, 6 demonstran kantor PT Freeport Indonesia ditetapkan menjadi tersangka. Mereka ditangkap Polres Jakarta Selatan pada Selasa kemarin usai berunjuk rasa.Keenam demonstran itu tergabung dalam Front Persatuan Perjuangan Papua Barat. Mereka adalah Awing dan Ridlo (PBHI), Ari Aryanto (Solidaritas Aceh dan Papua), Islah dan Rawin (Walhi Jakarta), serta Ruis (Kontras)."Mereka menjadi tersangka, tapi pemeriksaan masih terus dilakukan. Bila bukti mengarah kuat, mereka akan ditahan. Tapi bila tidak, mereka akan dilepas dan tetap sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ketut Untung Yoga Anan di ruang kerjanya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (1/3/2006).Pihak kepolisian mengaku memiliki bukti-bukti kuat atas keterlibatan enam orang tersebut sebagai provokator dan penganiyaan terhadap petugas saat mendemo kantor Freeport di Gedung Plaza 89, Kuningan."Berdasarkan kesaksian petugas dan bukti rekaman, mereka melakukan penganiayaan dan provokasi," kata Untung.Hingga kini keenam orang tersebut masih diamankan dan diperiksa di ruang Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya. "Kita masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan atas kasus ini," ujarnya.Keenam orang tersebut bisa diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Bila terbukti melakukan provokasi, mereka juga bisa dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.Mengenai tiga mahasiswa Papua yang tergabung dalam BEM Papua, yang melakukan pengrusakan di Gedung Plaza 89, Kuningan, pada Kamis 23 Februari, masih diburu pihak kepolisian. "Sepuluh orang temannya yang ditahan menutup-nutupi identitas mereka," kata Untung. (zal/)



Berita Terkait