Menhub: UU Baru, Bisnis Kereta Api Bukan Lagi Monopoli PT KA
Rabu, 01 Mar 2006 13:15 WIB
Yogyakarta - Bisnis kereta api di Indonesia di masa mendatang bisa jadi lebih ramai dan membaik. Sebab, dalam UU Perkeretaapian yang baru, bisnis kereta api bukan lagi monopoli PT Kereta Api (KA) Indonesia. Investor swasta bisa ikut mengelola kereta api. "Undang-undang yang baru sudah memungkinkan untuk tidak ada lagi monopoli. Sebab selama ini PT KA masih memonopoli dan setelah UU yang baru, tidak ada lagi monopoli," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Hatta Rajasa menjawab pertanyaan wartawan di Stasiun Tugu, Yogyakarta, Rabu(1/3/2006).Hatta Rajasa bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan sejumlah pejabat PT KA hadir untuk meresmikan beroperasinya KA Prambanan Ekspress (Prameks) Yogya-Solo dengan Kereta Rel Disel Elektrik (KRDE) buatan PT Inka Madiun.Hatta mengatakan, UU Perkeretaapian yang baru ini direncanakan selesai dibahas di DPR pada bulan Juli 2006. Dalam UU ini memungkinkan terjadinya multioperator. UU ini juga akan diseleraskan dengan UU otonomi. Sebagai contoh soal izin operasional. "Bila bisnisnya menyangkut kabupaten/kota cukup izin kepada bupati/walikota, provinsi kepada gubernur, sedangkan kalau kalau antara provinsi baru pada menteri," kata dia. Menurut dia, dengan masuknya investor ke dalam bisnis transportasi, dana pembangunan akan bertambah serta memungkinkan adanya akomodasi perkembangan teknologi baru. "Jadi UU yang baru itu mengakomodasi terjadinya multimodal atau pihak swasta boleh masuk," katanya. Hatta mencontohkan tentang rencana dibuatnya kereta api monorel di Yogyakarta dengan jalur dari Kraton Yogyakarta hingga sampai Prambanan. Dalam hal ini, nantinya izin hanya cukup kepada gubernur saja dan boleh membuka jalur sendiri asal sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan leh gubernur bersama pemerintah pusat. "Bila ada pihak ada swasta yang mau membangun, itu boleh. Izin cukup pada gubernur," tegas Hatta. Saat ditanya apakah investor asing bisa menjadi pemegang saham mayoritas, Hatta menyatakan, perusahaan nasional sangat dimungkinkan untuk memiliki saham mayoritas, sedangkan investor asing tidak bisa menguasai semua saham. Investor asing hanya bisa bertindak sebagai operator dan menyewa dalam jangka waktu tertentu, misalnya 20-30 tahun. UU baru yang masih dibahas di DPR itu, kata dia, memungkinkan investor segera masuk dalam berbagai proyek. Antara lain pembangunan KA cepat jurusan Jakarta-Surabaya dengan waktu tempuh 2 jam. Nantinya, rel yang akan dipakai adalah rel baru dan lebih lebar dari rel yang lama. Namun akan menggunakan tanah yang sudah ada saat ini. "Sudah ada investornya dan bila UU selesai sudah memungkinkan dibangunnya jalur itu," kata dia. Dia menambahkan, KA yang diopersikan seperti KA Prameks menggunakan KRDE ini lebih cepat, murah dan nyaman terutama untuk angkutan perkotaaan seperti Surabaya, Bandung dan Yogya-Solo. Sedangkan KRL yang siap diluncurkan sebanyak 10 set lainnya adalah KA full listrik yang akan beroperasi di Jabotabek dan Serpong line."Kereta KRDE ini khusus beroperasi di perkotaan atau wilayah komuter-komuter seperti Surabaya, Bandung, Yogya-Solo. Ini lebih simpel, tidak perlu langsir, maju mundur saja dan cepat. Lebih nyaman dan murah," demikian Hatta.
(asy/)











































