KPK memanggil lima orang saksi terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur. Kelima orang itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
"Sebagai saksi untuk EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
Kelima saksi itu ialah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake
2. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP, Rina
3. Karyawan swasta, Melinda
4. Karyawan swasta, Setiawan Sudrajat
5. Pengacara yang juga Ketua DPD NasDem Mamasa, Robinson Paul Tarru.
Dalam kasus ini, ada tujuh orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain Edhy, KPK juga menetapkan mantan staf Edhy Prabowo, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi; staf istri Edhy Prabowo, Faqih; dan sespri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, sebagai tersangka penerima suap.
KPK juga menetapkan Suharjito selaku Direktur PT DPP sebagai tersangka. Dia diduga memberi suap kepada Edhy terkait ekspor benur.
Suharjito telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.
Simak juga video 'KPK Sita Rp 89,9 M dari Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo':