Polisi masih mengusut dugaan adanya pengancaman ke warga Ciledug, yang akses rumahnya ditutup. Rully selaku pemilik lahan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
"Info untuk pemilik tanah hari Senin besok (hari ini, red) dipanggil ke Polres ya," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim kepada detikcom, Minggu (21/3/2021) malam.
Abdul tidak merinci jam berapa Rully akan diperiksa. Abdul mengatakan belum ada saksi lain yang diperiksa soal kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Polisi memeriksa) baru yang punya lahan," lanjut Abdul.
Sebelumnya, akses rumahnya milik warga Ciledug bernama Hadiyanti ditutup dengan tembok setinggi 2 meter karena masalah sengketa lahan. Setelah viral, tembok ini dibongkar pada Rabu (17/3). Dua eskavator diturunkan dalam proses pembongkaran ini.
Namun usai pembongkaran itu, wanita ini mengaku mengalami dugaan pengancaman dengan sajam oleh Rully.
"Jadi kita diancam, sekeluarga diancam sama anak, ada anak yang sering main di sini satu, diancam juga pakai senjata tajam. Alasannya dibilang ibu inilah yang robohin temboknya. Apa iya mungkin saya bisa robohin tembok? Seorang wanita?" kata Hadiyanti, saat ditemui di rumahnya, Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (17/3/2021).
Kapolres Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima menjelaskan Hadiyanti sudah melaporkan dugaan kasus pengancaman itu ke polisi. Polisi, selanjutnya, sudah meminta keterangan kepada Hadiyanti dari dugaan pengancaman itu.
Penjelasan Ahli Waris
Camat Ciledug, Syarifuddin, menyatakan lahan sengketa tempat berdirinya tembok setinggi 2 meter yang menutup akses rumah Hadiyanti (60) merupakan jalan umum. Salah satu ahli waris tanah, Herry Mulya, membantahnya.
"Jadi, kenapa itu dianggap jalan umum? Tadinya bidang tanah itu kan fasilitas saya sendiri. Karena ada keterangan dari Pak Camat di satu berita yang beredar, bahwa tanah itu sudah dihibahkan oleh kami," ujar Herry saat dihubungi detikcom, Minggu (21/3).
Herry mengaku tidak mengerti bagaimana bisa tanah milik orang tuanya, Anas Burhan, yang sudah meninggal pada 2009, tiba-tiba dihibahkan menjadi jalan umum. Sebab, anak-anak Anas yang notabene merupakan ahli waris saja belum dilakukan pecah waris.
"Ya nggak ngerti (dihibahkan ke siapa). Orang tua saya meninggal 2009. Sekarang 2021. Kita belum pecah waris, belum dibagi-bagi ke anak-anaknya, tanah-tanahnya milik orang tua. Jadi tanpa ditanya pun, nggak ada satu pun ahli waris yang bisa hibahkan karena nggak ada surat hibahnya," katanya.
Tonton video 'Before-After Tembok yang Mengurung Rumah di Ciledug Dihancurkan':