Tangani Kasus Malpraktek, MKDKI Dilantik Menkes

Tangani Kasus Malpraktek, MKDKI Dilantik Menkes

- detikNews
Rabu, 01 Mar 2006 12:33 WIB
Jakarta - Korban malpraktek kedokteran boleh bernafas lega. Menkes Siti Fadilah Supari, Rabu (1/3/2006) ini sudah melantik 11 anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Mereka siap menangani kasus-kasus malpraktek.MKDKI adalah lembaga otonom dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Lembaga ini adalah perwujudan pasal 55 UU 29/2004 tentang Praktek Kedokteran. Anggota majelis terdiri dari 4 dokter spesialis, 4 dokter gigi dan tiga ahli hukum."Mereka langsung bertugas, yang pertama adalah membenahi malpraktek dan mengatur sistem bagaimana orang melapor," ujar Menkes usai mengambil sumpah 11 anggota MKDKI itu di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.Kasus-kasus malpraktek saat ini tidak tertangani dengan baik. Hingga kini ada sekitar 198 kasus yang sudah antre untuk diselesaikan."Tapi belum tentu semuanya malpraktek. Yang menentukan malpraktek atau bukan adalah MKDKI. Yang menentukan hukuman adalah pengadilan," ujar Menkes.Ketua KKI Hardi Yusa menambahkan, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan mereka ke MKDKI yang berkantor di Jalan Hang Jebat, Jakarta Selatan.MKDKI akan menilai apakah kasus tersebut malpraktek atau bukan. Jika terbukti malpraktek, MKDKI akan merekomendasikan sanksi ke KKI. "Yang mengeksekusinya KKI," ujar Yusa.Berdasarkan pasal 69 ayat 3 UU tersebut, sanksi disiplin ada tiga, mulai dari pemberian peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktek dan atau kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi."Bayangkan kalau dokter dicabut tanda registrasinya, sama saja dia dengan dicabut nyawa," tandas Yusa. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads