Pemerintah Ngeyel Naikkan Tarif Tol, DPR Merasa Dicuekin

Pemerintah Ngeyel Naikkan Tarif Tol, DPR Merasa Dicuekin

- detikNews
Rabu, 01 Mar 2006 10:58 WIB
Jakarta - Pemerintah menaikkan tarif tol rata-rata 22,67 persen. Kebijakan pemerintah ini menyinggung DPR. Pemerintah dinilai tidak menghargai dan tidak menganggap masukan dari DPR."Kita sudah minta agar tarif tol tidak dinaikkan sebelum dilakukan perbaikan pelayanan terhadap penggunan jalan tol. Tapi ini tetap saja dinaikkan, berarti pemerintah sudah tidak menganggap lagi DPR," kata Anggota Komisi V DPR RI Abdullah Azwar Anas kepada detikcom, di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/3/2006).Menurutnya meski kenaikan tarif tol tidak memerlukan persetujuan DPR, sebagai mitra kerja pemerintah yang memiliki tugas pengawasan, selayaknya masukan DPR diperhatikan.Dia mengatakan, kenaikan tarif tol saat ini belum memenuhi standar karena Badan Pengawas Jalan Tol (BPJT) belum berjalan sesuai mandat UU. Bahkan terkesan lebih kooperatif dengan operator daripada pengguna.Keputusan pemerintah menaikkan tarif tol dinilai sebagai kebijakan yang tidak sensitif terhadap suasana masyarakat dengan penderitaan yang dialami.Selain itu kegagalan pembangunan tol Cipularang yang tidak sempurna harus menjadi pertimbangan. "Meski sesuai UU Jalan Nomor 38 tahun 2004 pemerintah dapat menyesuaikan tarif, namun kenaikan tarif harus didahului dengan mengevaluasi kenyamanan, keamanan dan pelayanan kepada pengguna tol terlebih dahulu. Saat ini belum memenuhi standar minimal kelayakan," ujarnya.Kenaikan tarif tol per 1 Maret 2006 ini diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek, Prof. Dr. Ir. Sedijatmo (Cengkareng-Bandara Soekarno-Hatta) dan Lingkar luar Jakarta Seksi W2 (Veteran, Ciputat, Pondok Pinang, Fatmawati, Ampera, Lenteng Agung, Gedong dan Kampung Rambutan) dan S-E1 (Taman Mini Interchange-Jatiwarna) dengan tarif yang bervariasi.Untuk tarif tol Jakarta-Cikampek kenaikannya mencapai 22,46 persen, Prof.Dr.Ir. Sedijatmo 20,56 persen dan Lingkar Luar Jakarta (LLJ) seksi W2-S-E1 adalah 23,69 persen. Jadi rata-rata penyesuaian tarif ke tiga ruas tersebut adalah 22,67 persen. (san/)


Berita Terkait