PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka tes GeNose di Stasiun Bekasi untuk penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ). Layanan tes GeNose di Stasiun Bekasi ini mulai dibuka pada hari ini.
"Di area Daop 1 Jakarta, untuk meningkatkan layanan dan mengakomodasi kebutuhan pengguna jasa kereta api jarak jauh (KAJJ), layanan Tes GeNose juga dibuka di Stasiun Bekasi mulai Sabtu, 20 Maret 2021," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).
Eva mengatakan saat ini Stasiun Bekasi telah tersedia perangkat alat tes GeNose lengkap dengan fasilitas pendukungnya, seperti bilik pengambilan sampel napas, perangkat komputer, ruang tunggu dan print bagi analis dan media (LCD, poster) sebagai alat sosialisasi cara melakukan tes GeNose. Dia juga mengimbau agar calon penumpang KA yang akan melakukan pemeriksaan tes GeNose diwajibkan tidak makan-minum dan tidak merokok 30 menit sebelum melakukan tes GeNose.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengimbau para calon pengguna yang akan menggunakan layanan tes di Stasiun agar melakukan pemeriksaan H-1 atau satu hari sebelum jadwal keberangkatan," katanya.
Eva menegaskan harga tes GeNose di Stasiun Gambir, Pasar Senen, dan Bekasi terhitung Sabtu (20/3) menjadi Rp 30 ribu. Penyesuaian harga ini, kata Eva, sudah melalui evaluasi bersama antara PT KAI dan stakeholder yang berkerja sama.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas COVID-19 No 5 Tahun 2021, ditetapkan bahwa untuk menggunakan KAJJ, pelanggan diharuskan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara itu, khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan, dan libur panjang diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif screening COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.