Legislator PDIP: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan sebagai Obat

Legislator PDIP: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan sebagai Obat

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 20 Mar 2021 11:29 WIB
BPOM Uni Eropa: Vaksin AstraZeneca Tak Sebabkan Pengentalan Darah
Ilustrasi (Foto: dok. DW News)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca haram karena mengandung babi tapi boleh digunakan dalam situasi darurat. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Muchamad Nabil Haroen menyebut vaksin AstraZeneca boleh digunakan demi mengatasi pandemi COVID-19.

"Mari kita dukung bersama program vaksinasi. Pemerintah saat ini telah bekerja keras untuk menuntaskan program vaksinasi agar sesuai target. Tentu vaksinasi menjadi langkah penting untuk pengendalian pandemi. Jadi mendukung program vaksinasi juga sesuai nilai-nilai agama, yakni menjaga kemanusiaan, menjaga keselamatan bersama," kata Nabil Haroen dalam keterangannya, Sabtu (20/3/2021).

Berdasarkan fatwa MUI, Nabil menyebut vaksin AstraZeneca boleh digunakan sebagai obat, meski mengandung hal haram. Selain itu, Nabil menyebut PWNU Jawa Timur juga menyampaikan vaksin AstraZeneca bisa digunakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa vaksin Astrazeneca dan Sinovac yang digunakan pemerintah Indonesia, itu hukumnya boleh digunakan. Pihak MUI pusat telah memberikan fatwa bahwa vaksin Sinovac hukumnya halal dan suci, sedangkan vaksin AstraZeneca, meski ada unsur haram dalam pembuatan, boleh digunakan sebagai obat. Pihak PWNU Jawa Timur menyampaikan vaksin AstraZeneca pada bagian akhirnya halal dan bisa digunakan sebagai vaksin. Jadi jelas bahwa kedua vaksin ini boleh digunakan," ujar Nabil.

"Maka jangan ada lagi yang menyebar fitnah dan kabar bohong bahwa vaksin yang tidak jelas sumbernya. Kita harus dukung bersama program vaksinasi," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Nabil mengingatkan, meski sudah divaksin, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Disiplin protokol kesehatan, menurut Nabil, menjadi kunci mengendalikan pandemi.

"Meski sudah divaksin, teman-teman harus terus menjaga protokol kesehatan dan selalu mengontrol diri. Disiplin akan protokol kesehatan dan menjaga diri merupakan kunci untuk keberhasilan kita bersama-sama mengatasi pandemi ini," imbuhnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Simak video 'BPOM Setujui Penggunaan Vaksin AstraZeneca di Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]



MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa terkait vaksin COVID-19 AstraZeneca. Vaksin AstraZeneca dinyatakan haram karena mengandung unsur babi dalam proses produksinya tapi tetap boleh digunakan dalam situasi darurat.

"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin COVID-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan," kata Ketua MUI Asrorun Ni'am dalam jumpa pers virtual, Jumat (19/3).

Berikut ini 5 alasan MUI yang disampaikan Niam:

1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah assyariyah di dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan darurat syari atau dhoruroh syariyah.

2. Ada keterangan dari ahli dari yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.

3. Ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.

5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin COVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads