Ulasan Media
Sisa Suprabirokrasi di Sekneg
Rabu, 01 Mar 2006 10:02 WIB
Jakarta - Pengamat politik UGM, Prof. Dr. Mohtar Mas'oed mengatakan, pada zaman Orde Baru, Sekretariat Negara (Sekneg) adalah suprabirokrasi. Disebut demikian, karena lembaga itulah yang secara teknis birokratis menentukan keputusan-keputusan penting tentang pelaksanaan teknis kebijakan pemerintah.Mestinya keputusan-keputusan teknis itu berada di tangan departemen. Namun karena Presiden Soeharto ingin mengontrol keputusan anak buahnya, maka sebelum keputusan itu dijalankan, disaring dahulu oleh Sekretariat Negara. Oleh karena itu seorang (Menteri) Sekneg pada zaman Orde Baru memiliki kekuasaan terbesar setelah presiden. Makanya, Mohtar Mas'oed menyebut suprabirokrasi.Hal itulah yang menyebabkan Sekneg menjadi salah satu target reformasi politik dan reformasi birokrasi, sesaat setelah Orde Baru runtuh dan Soeharto jatuh. Kekuasaannya dilolosi, pengaruhnya dihilangkan. Semua keputusan teknis diserahkan kembali ke departemen. Misalnya, untuk sekrening RUU diserahkan ke Departemen Hukum dan HAM (sebelumnya Departemen Kehakiman dan Departemen Hukum dan Perundang-undangan). Persetujuan proyek tidak ada lagi di tangannya; lalu penguasaan terhadap aset-aset negara (seperti Gelora dan Kemayoran) dialihkan ke badan khusus.Meski demikian, tidak semua upaya mereformasi Sekneg menunjukkan hasil, bahkan setelah reformasi berjalan delapan tahun. Buktinya adalah katebelece Sesneg Sudi Silalahi untuk merenovasi Gedung KBRI di Seoul, Korea Selatan, yang hingga kini masih terus diributkan. Pembahasan dan penelisikan katebelece Sudi Silalahi belum kelar, kini muncul katebelece Mensesneg Muladi tentang perizinan operasi Global TV. Muladi menjadi Mensesneg pada zaman Presiden Habibie.Berbeda dengan katebelece Sudi yang hingga kini belum terealisasi, karena pemerintah sendiri belum berencana merenovasi Gedung KBR di Seoul, katebelce Muladi yang diteken pada 1999 telah membuahkan hasil berupa beroperasinya Global TV. Celakanya, pengelola Global TV telah menyalahi izin penyiaran (yang keluar berdasarkan katebelece Muladi), dengan mengubah konten stasiun televisi.Semula izin penyiaran yang dikeluarkan Departemen Penerangan saat itu, Global TV akan menyiarkan syiar Islam dengan muatan pendidikan, teknologi dan pengembangan sumber daya manusia (SDM). Namun kini kita tahu konten Global TV sebagian berisi konten hiburan dan informasi aktual.Soal lain, izin Global TV ternyata telah diperjualbelikan. Sebelumnya, izin itu dikeluarkan untuk PT Global Informasi Bermutu yang di dalamnya terdapat The Internastional Islamic Forum for Science Techologi and Human Resources Development (IIFTIHAR). Belakangan, izin itu telah dibeli oleh PT Bimantara Citra, sehingga perusahaan tersebutlah yang mengoperasikan Global TV.Seperti ditulis Koran Tempo, pemindahtanganan izin televisi itu jelas menyalahi ketentuan UU Penyiaran No 24/1997 (yang kemudian diubah dengan UU Penyiaran No 32/2002). Namun para pemilik televisi berkilah, bahwa yang terjadi bukan pemindahtanganan izin, tetapi pergantian pemilik perusahaan karena terjadi jual beli saham perusahaan pengelola televisi.Tak hanya itu, kasus katebelece Global TV ini juga telah menyeret nama Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. Bersama Nazir Tamara dan Zuhal, Jimly-lah yang disebut-sebut sebagai pihak PT Global Informasi Bermutu dan IIFTIHAR yang meminta katebelece ke Muladi. Karena itu, Muladi menyatakan bahwa Jimly dan Zuhal adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam soal pemindahtangan izin televisi.Muladi bisa saja berkelit dengan menunjuk pihak lain (yang minta katebelce) sebagai yang bertanggung jawab. Namun, Muladi tidak bisa menghilangkan kenyataan bahwa katebelece itu dia sendiri yang tanda tangani, dan oleh karena dia juga harus bertanggung jawab. Bagi sebagian orang, menunjuk siapa yang paling bertanggung jawab soal katebelece Global TV pada saat sekarang memang tidak bermakna apa-apa. Toh mereka sudah tidak menjabat lagi. Meski demikian pertanggungjawaban itu tetap harus ditunjukkan, karena mereka telah melakukan penyalahgunaan jabatan. Kalau mereka sekarang masih menjabat di tempat, lain sudah selayaknya dipertanyakan: apakah masih pantas mejadi penjabat?
(nrl/)











































