Jaksa: Rizieq Tak Larang Malah Bergabung di Kerumunan

Sidang Dakwaan Habib Rizieq

Jaksa: Rizieq Tak Larang Malah Bergabung di Kerumunan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 19 Mar 2021 20:46 WIB
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Setiba di Polda Metro Jaya, ia sempat mengacungkan jempol.
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Jaksa penuntut umum mengatakan Habib Rizieq Shihab tidak melarang kerumunan yang terjadi. Jaksa menuturkan salah satunya kerumunan terjadi saat Habib Rizieq tiba di Megamendung, Bogor.

Jaksa mengatakan hal ini bermula saat terdapat informasi yang mengajak menyambut Habib Rizieq yang akan datang ke pondok pesantren miliknya di Megamendung. Kedatangan Habib Rizieq ini disambut oleh kurang-lebih 3 ribu orang.

"Setibanya terdakwa di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, hingga ke pondok pesantren miliknya tersebut terdakwa telah disambut oleh lebih kurang 3.000 orang yang hadir, baik yang datang dari lingkungan pondok pesantren itu sendiri maupun dari luar lingkungan pondok pesantren," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa, melihat adanya kerumunan ini, Habib Rizieq tidak berupaya mengimbau masyarakat tidak berkerumun. Namun Habib Rizieq disebut justru ikut bergabung dalam kerumunan dan membiarkan acara yang dihadirinya berlangsung selama 3 jam.

"Dan bukan berupaya mengimbau agar orang-orang yang hadir tersebut tidak berkerumun membatasi jumlah peserta sesuai dengan ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan. Terdakwa justru dengan antusiasnya menggabungkan diri bersama dengan kerumunan massa yang hadir dan membiarkan rangkaian kegiatan tersebut terselenggara lebih dari 3 jam," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Pembiaran kerumunan ini juga disebut dilakukan Habib Rizieq pada saat dirinya tiba di bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Arab Saudi. Menurut jaksa, Habib Rizieq juga ikut bergabung dalam kerumunan yang telah memadati area bandara.

"Terdakwa menuju kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir seluruh areal Bandara Soekarno-Hatta, dan tidak ada upaya yang serius dan sungguh-sungguh dari terdakwa untuk mengimbau, melarang, dan mengingatkan para pengunjung atau penjemput untuk tidak berkerumun dan mematuhi protokol kesehatan yang sedang diberlakukan di seluruh wilayah Jakarta," kata Jaksa.

"Tetapi malah terdakwa bergabung ke keramaian tersebut lalu secara bersamaan terdakwa dengan yang lain menuju ke rumahnya di Petamburan," sambung jaksa.

Jaksa mengatakan kerumunan juga berlanjut ke kediaman Habib Rizieq di Petamburan. Menurut jaksa, Habib Rizieq membiarkan kerumunan tersebut yang mengakibatkan terjadinya klaster COVID-19 baru.

"Sesampainya terdakwa di rumahnya, suasana lokasi tersebut dalam keadaan kerumunan orang banyak. Melihat suasana tersebut, terdakwa tidak memberikan imbauan atau larangan untuk tidak melakukan kerumunan yang mengakibatkan klaster baru," pungkasnya.

(dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads