Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis beserta 4 orang lainnya menjalani sidang terkait kasus kerumunan di Petamburan menyusul Habib Rizieq Shihab yang telah disidang. Namun Ahmad Shabri Lubis dkk juga menyatakan keberatan sidang digelar secara online.
"Kami ingin menyampaikan kepada Bapak Hakim Yang Mulia bahwa kami sekarang ini kami sepakat menolak untuk sidang secara online," kata Shabri Lubis, dalam persidangan, yang disiarkan di YouTube PN Jaktim, Jumat (18/3/2021).
Dalam sidang tersebut, duduk sebagai terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka didakwa terkait kasus kerumunan Petamburan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut hakim ketua majelis Suparman Nyompa mengingatkan bahwa terdakwa memiliki hak sebagai terdakwa, yaitu hak didampingi penasihat hukum dan hak mengajukan keberatan terhadap dakwaan. Ahmad Shabri Lubis meminta agar diizinkan keluar dari persidangan tersebut.
"Dan kawan-kawan saya mohon untuk keluar dari pada sidang ini jika masih secara online. Apabila nanti Pak Hakim dengan kebijaksanaannya, dengan memberikan rasa keadilan untuk kami semua nanti bisa dibuatkan sidang yang terbuka, yang artinya secara offline untuk kami, kami kapan pun siap untuk menghadirinya. Bukan kami tak menghormati Pak Hakim," kata Shabri Lubis.
Hakim meminta para terdakwa mempertimbangkan hak-hak terdakwa untuk memberi tanggapan atas dakwaan. Meski Shabri Lubis dkk keberatan sidang secara online, selanjutnya hakim mempersilakan jaksa penuntut umum tetap membacakan dakwaan para terdakwa.
"Baik majelis hakim, kami akan membacakan surat dakwaan kepada para terdakwa," kata jaksa penuntut umum.
Simak video 'Ini Ucapan Habib Rizieq yang Disebut Jaksa Menghasut Kerumunan':