Pelayanan Buruk, Tarif Tol Seharusnya Tidak Naik
Rabu, 01 Mar 2006 08:19 WIB
Jakarta - Pelayanan buruk tidak menghalangi pemerintah menaikan tarif tol. Kemacetan panjang dan tindak kejahatan di jalan bebas hambatan ini tidak pernah dievaluasi tapi malah tarif yang naik. "Ini tidak fair. Operator tidak mendapat sangsi malah pengguna yang harus merasakan kenaikan tarif," kata anggota Komisi V DPR, Abdullah Azwar Anas, saat dihubungi detikcom, Rabu (1/3/2006). Azwar menjelaskan, sesuai dengan UU No 38/2004, pemerintah memang dapat mengevaluasi dan menaikan tarif. Namun, pemerintah seharusnya mendahulukan penyesuaian tarif ketimbang mengevaluasi pelayanan, kenyamanan dan pelayanan terhadap masyarakat. "Pemerintah terlalu memihak kepada investor dari pada pengguna tol," cetusnya.Azwar menjelaskan, DPR sudah meminta pemerintah untuk menunda kenaikan tarif. Ini disebabkan, selain masalah pelayanan, keadaan rakyat juga masih sulit akibat himpitan perekonomian saat ini. "Tetapi keberatan kami tidak digubris dan kami sangat kecewa," tegasnya.Kenaikan tarif tol 22,46% ini berlaku mulai pukul 00.00 WIB, Rabu (1/3/2006). Harga baru ini tidak hanya berlaku untuk tol Cikampek saja. Sejumlah ruas lainnya juga mengalami perubahan tarif yang bervariasi yakni Prof. Dr. Ir. Sedijatmo (Cengkareng-Bandara Soekarno-Hatta), Lingkar luar Jakarta Seksi W2 (Veteran, Ciputat, Pondok Pinang, Fatmawati, Ampera, Lenteng Agung, Gedong dan Kampung Rambutan) dan S-E1 (Taman Mini Interchange-Jatiwarna).
(nal/)











































