Polisi bersama Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) menggerebek penginapan di Samarinda terkait kasus prostitusi. Ada tujuh remaja yang terjaring razia.
Tujuh remaja itu terdiri dari empat wanita berinisial D (17), K (17), I (15), dan R (16) serta tiga pria berinisial A (20), H (17), dan AH (16).
Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan ketujuh remaja itu memakai kamar secara bergantian. Saat digerebek, salah satu wanita mengaku baru saja melayani seorang tamu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mereka ini kalau dapat tamu yang lain keluar kalau istilahnya ganti-gantian makai kamar dan semua tawaran prostitusi dilakukan melalui aplikasi MiChat dan medsos," jelas Rina saat ditemui di Polsek Sungai Pinang, Jumat (19/3/2021).
Petugas juga menemukan alat isap sabu di lokasi penggerebekan. Salah satu wanita diketahui tengah mengandung satu bulan.
"Dari pengakuan dua orang wanita yang masih di bawah umur, ia mengaku sudah menjalankan prostitusi online sejak 1 SMP dan satunya baru mencoba-coba lantaran ingin membeli handphone baru," ungkapnya.
Keempat remaja wanita itu disebut memasang tarif Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu dalam sekali kencan. Uang itu disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Wira Iptu Akhmad Wira, mengatakan ketujuh remaja itu telah menjalani pemeriksaan. Mereka dikenai wajib lapor.
"Mereka kita kenakan wajib lapor dan pembinaan, karena tidak ada unsur pidana, namun jika didapati ada yang menjadi mucikari, bakal kita proses hukum," ucap Wira saat dihubungi.
"Ke depan kita akan rutin melakukan razia, jadi kepada warga jika mendapatkan informasi adanya prostitusi online segera melapor agar segera dapat ditindaklanjuti," tutupnya.
(knv/knv)