Pengacara Klaim Sidang Habib Rizieq yang Digelar Virtual Tidak Sah

Pengacara Klaim Sidang Habib Rizieq yang Digelar Virtual Tidak Sah

Karin Nur Secha - detikNews
Jumat, 19 Mar 2021 13:38 WIB
Habib Rizieq
Foto: Tangkapan layar PN Jakarta Timur
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab menjalani sidang dakwaan kasus kerumunan di Petamburan secara virtual. Salah satu pengacara Habib Rizieq, Alamsyah, mengklaim sidang itu tidak sah.

"Karena sidang itu tidak sah apabila tidak dihadiri oleh terdakwa. Terdakwa tak mau hadir, bukan terdakwa tak hadir di persidangan," ujar Alamsyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Dia mengatakan Habib Rizieq telah meminta dihadirkan di persidangan. Namun majelis hakim tetap tidak memenuhi permintaan Habib Rizieq.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara ini terdakwa tidak dihadirkan di persidangan, sedangkan terdakwa mintanya dihadirkan di persidangan," kata Alamsyah.

"Dalam bahasa KUHAP itu tidak ada offline dan virtual itu tidak ada. (Adanya) hadir langsung, kalau tidak langsung in absentia. Bunyi undang-undang begitu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Alamsyah juga mengatakan hanya ada hakim serta jaksa saja di ruang sidang. Dia mengatakan tak ada terdakwa ataupun pengacara di dalam ruang persidangan PN Jaktim.

"Kosong, meja terdakwa kosong, meja pembela kosong, hanya ada jaksa dan hakim di ruang itu," ucap Alamsyah.

Alamsyah juga mengatakan pihaknya bakal melakukan upaya hukum lain terkait sidang virtual Habib Rizieq tersebut. Namun dia belum menjelaskan apa upaya hukum lanjutan itu.

"Kita ada upaya hukum lain nanti," tutupnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (COVID-19). Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3).

Sidang digelar secara virtual tanpa kehadiran Habib Rizieq secara langsung. Habib Rizieq berada di Bareskrim Polri. Di awal sidang sempat terjadi perdebatan karena Habib Rizieq tetap enggan mengikuti sidang virtual.

Perbuatan Rizieq itu disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka disebut jaksa dituntut dalam berkas perkara terpisah.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads