Prostitusi di Hotel Cynthiara Alona: Jual Anak di Bawah Umur Via Medsos

Prostitusi di Hotel Cynthiara Alona: Jual Anak di Bawah Umur Via Medsos

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 19 Mar 2021 12:18 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkap Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona dijadikan sebagai tempat praktik prostitusi. Modusnya adalah menawarkan anak di bawah umur di media sosial.

"Modus dengan menawarkan anak-anak di bawah umur dengan satu media sosial MiChat, menawarkan melalui MiChat kepada pria hidung belang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Selain Cynthiara Alona, polisi menangkap dua tersangka lainnya yakni DA dan AA. DA berperan sebagai muncikari, sedangkan AA sebagai pengelola hotel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka menjalankan perannya masing-masing. Adapun, Cynthiara Alona terseret kasus ini karena mengetahui adanya prostitusi anak di bawah umur di hotelnya.

"Kenapa keterlibatan pemilik hotel? Ada keterlibatan mengetahui," imbuh Yusri.

ADVERTISEMENT

Selain muncikari, ada juga peran joki. Praktik prostitusi ini sudah berlangsung 3 bulan.

"Anak-anak di bawah umur ini korban. Menurut pengakuannya sudah kurang lebih 3 bulan melakukan," tuturnya.

Adapun, anak-anak di bawah ini dijual dengan tarif Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta. Uang tersebut dibagi-bagi dengan muncikari hingga pengelola.

"Tarifnya yang dia terima melalui MiChat Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta. Nanti dibagi-bagi ada yang dapat Rp 50 ribu, ada yang Rp 100 ribu sampai korban terima berapa. Ada yang lebih dari satu kali dalam melayani tamu," katanya.

Atas perbuatannya, Cynthiara Alona dkk dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Ancaman 10 tahun penjara.

"Ada di pasal 506 KUHP kami masih dalami lagi semuanya, apa masih ada pasal lain di sini untuk kita lapis pada para pelaku ini," tandas Yusri.

(mei/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads