Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik

Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik

- detikNews
Rabu, 01 Mar 2006 06:30 WIB
Jakarta - Ironis. Mungkin kata ini yang agak tepat melihat kondisi saat ini. Di saat beban hidup tinggi, pemerintah justru menaikkan tarif tol Jakarta-Cikampek. Padahal, pelayanan masih jauh dari memuaskan.Kenaikan tarif tol 22,46% ini berlaku mulai pukul 00.00 WIB, Rabu (1/3/2006). Harga baru ini tidak hanya berlaku untuk tol Cikampek saja. Sejumlah ruas lainnya juga mengalami perubahan tarif yang bervariasi yakni Prof. Dr. Ir. Sedijatmo (Cengkareng-Bandara Soekarno-Hatta) sebesar 20,56%. Sedangkan Lingkar luar Jakarta Seksi W2 (Veteran, Ciputat, Pondok Pinang, Fatmawati, Ampera, Lenteng Agung, Gedong dan Kampung Rambutan) dan S-E1 (Taman Mini Interchange-Jatiwarna) mengalami kenaikan 23,69%. Pemerintah melalui Menteri PU berdalih kenaikan tarif tol ini didasarkan pada pasal 48 ayat 3 UU No. 38/2004 tentang Jalan dan PP No. 15/2005 tentang Jalan Tol (Pasal 68 ayat 1). Sesuai peraturan itu, evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Terhitung 1 Desember 2003-31 Desember 2005, iflasi sebesar 24,01 persen. Sejauh ini, pelayanan yang diberikan pengelola jalan tol jauh dari memuaskan. Jalan yang dimaksudkan untuk bebas hambatan ini malah kerap dihiasi dengan kemacetan hampir tiap hari. Belum lagi, faktor keamanan juga terkadang dipertanyakan. Kelemahan ini diakui oleh Djoko. Karena itu, ia berjanji akan memanggil semua operator jalan tol berkaitan dengan peningkatan pelayanan jalan tol. Semoga ini bukan janji sekadar janji. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads