Seorang remaja perempuan berinisial R (16) diperkosa secara bergilir di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku, dua laki-laki berinisial MF (17) dan RM (21), ditangkap polisi.
Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri mengatakan korban yang merupakan pelajar itu diperkosa pada Rabu (13/1/2021). Korban diperkosa di rumah tersangka MF.
Khoiri menjelaskan, korban awalnya kenal via chat dengan tersangka RM. Korban lalu diajak tersangka RM ke rumah tersangka MF.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi RM ini sudah mengenal korban, tapi belum pernah ketemu, cuma kenal lewat WA aja. Lalu dia mengajak temannya yang MF ini. Mereka bergantian mencabuli korban di rumah RM," ujar Khoiri saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (18/3).
Seusai kejadian, korban langsung menceritakan kejadian pemerkosaan yang dialaminya ke keluarganya. Kemudian, pihak keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Kembangan.
"Atas laporan tersebut, Kanitreskrim dan tim Buser langsung melakukan interogasi terhadap saksi, kemudian melakukan olah TKP," ucapnya.
Di hari yang sama, polisi langsung menangkap para pelaku. Para tersangka akan dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Tonton juga Video: Demi Lovato Pernah Diperkosa Saat Jadi Bintang Disney