Wagub DKI Sebut Batas Gaji Pemilik Rumah DP 0 Jadi Rp 14 Juta Ikuti PUPR

Wagub DKI Sebut Batas Gaji Pemilik Rumah DP 0 Jadi Rp 14 Juta Ikuti PUPR

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 17 Mar 2021 23:47 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengubah batas penghasilan tertinggi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kini Orang berpenghasilan Rp 14 juta masuk kriteria pembeli rumah DP Rp 0.
Rumah DP Rp 0 (Rengga Sencaya/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menepis kabar perubahan batas penghasilan tertinggi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam syarat program rumah DP Rp 0 dari semula Rp 7 juta menjadi 14 juta karena sepi peminat. Pemprov DKI memastikan perubahan ini tak mempengaruhi penjualan unit hunian.

"Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP Rp 0 untuk unit 36 m2, unit yang sudah terjual adalah 95%. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio," kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI, Sarjoko, melalui rilis PPID, Rabu (17/3/2021).

Sejauh ini, Sarjoko mengklaim mayoritas unit rumah DP Rp 0 diisi oleh warga berpenghasilan sampai Rp 7 juta. Pemprov DKI Jakarta terus mengakomodir kelompok warga berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan perbankan dan sistem cicilan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelompok yang sementara masih belum sesuai dengan ketentuan perbankan kami utamakan untuk mendapatkan rusunawa sambil menata kondisi keuangan mereka. Harapannya, dengan akses terhadap rusunawa yang murah, fasilitasnya lengkap, serta sarana transportasi murah, bisa lebih mudah menata keuangan untuk membeli hunian milik," terangnya.

Selaras dengan Sarjoko, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan perubahan syarat ini sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Dalam aturan ini, disebutkan batas penghasilan rumah tangga MBR sebesar Rp 12,3 juta.

ADVERTISEMENT

"Itu mengikuti kebijakan daripada peraturan pemerintah PUPR, ada keputusannya Kementerian PUPR, ada peraturan menteri PUPR. Jadi, kami menyesuaikan dengan kebijakan (pemerintah pusat)," kata Riza saat dimintai konfirmasi.

Politikus Gerindra itu menyadari perlunya penyesuaian antara kebijakan pemerintah pusat dengan daerah. Di sisi lain, aturan ini harus bisa menjangkau masyarakat.

"Kami ini di Pemprov ini tidak bisa berdiri sendiri, semua kebijakan oleh Pemprov, kabupaten, kota, harus mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi," jelasnya.

Simak berita lengkapnya di halaman selanjutnya.

Aturan tentang batasan penghasilan tertinggi penerima rumah DP nol rupiah diubah berdasarkan Kepgub 558 Tahun 2020. Kepgub itu ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 10 Juni 2020.

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14.800.000,00 (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan," demikian isi Kepgub tersebut, seperti dilihat, Selasa (16/3).

Dijabarkan dalam Kepgub tersebut, rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga MBR yaitu sama dengan 3 kali nilai angsuran atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial.

Hal itu juga terungkap dalam RPJMD Pemprov DKI 2017-2022. Dalam file tersebut disebutkan kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan prioritas penyediaan rumah layak huni secara umum dengan kategori berdasarkan besaran penghasilan.

Masyarakat berpenghasilan sampai Rp 14.800.000 per bulan itu diprioritaskan untuk penyediaan rumah susun sederhana milik (rusunami) melalui skema pembayaran uang muka nol rupiah (DP nol rupiah).

Lalu ada juga masyarakat berpenghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP) per bulan yang diprioritaskan untuk penyediaan hunian berupa rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Sedangkan untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 14 juta per bulan, penyediaan huniannya diserahkan pada mekanisme pasar.

Halaman 3 dari 2
(jbr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads