5 Pohon di Jalan Andalas Makassar Ditebang Tanpa Izin

5 Pohon di Jalan Andalas Makassar Ditebang Tanpa Izin

Ibnu Munsir - detikNews
Rabu, 17 Mar 2021 23:38 WIB
Lima pohon peneduh di Jalan Andalas, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditebang tanpa izin. Pemkot Makassar mengusut soal penebangan lima pohon tanpa izin ini.
Lima pohon di Makassar ditebang tanpa izin. (Dok. DLH Makassar)
Makassar -

Lima pohon peneduh di Jalan Andalas, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditebang tanpa izin. Pemkot Makassar akan mengusut soal penebangan lima pohon ini tanpa izin.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Makassar Iman Hud mengatakan pohon itu ditebang tanpa sepengetahuan pihaknya. 5 pohon peneduh ditebang tanpa izin diketahui berdasarkan laporan warga.

"Kita terima laporan ada ruko yang menebang pohon milik pemerintah. Ada sebanyak 5 pohon yang ditebang, ini kan tidak boleh. Tidak boleh kenapa? Kan memang ada aturannya kalau menebang pohon itu harus ada izinnya," kata Iman saat ditemui, Rabu (17/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iman menambahkan, pohon yang ditebang berjenis trembesi tersebut seharusnya dirawat. Hanya, pihaknya masih mencari pelaku yang melakukan penebangan tanpa seizinnya.

Iman mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik lahan. Pemkot Makassar juga menyelidiki dugaan oknum petugas DLH yang ikut menebang pohon.

ADVERTISEMENT

"Nanti kita akan panggil yang bersangkutan, kalau misalnya ada yang terlibat dari oknum dari DLH kita akan telusuri. Itu ada mekanismenya, ada inspektorat," tambahnya.

Berdasarkan aturan, pelaku yang melakukan penebangan tanpa izin itu bisa dikenakan denda administrasi. Selain itu juga bisa dikenai sanksi pencabutan izin usaha. Pelaku juga diwajibkan menanam pohon pengganti sesuai yang dipotong.

"Ada sanksi yang tegas diatur dalam perwali apakah sanksi itu izin usahanya akan dicabut atau yang bersangkutan mengganti, semacam denda terhadap pohon yang ditebang tersebut, harus direboisasi istilahnya di ganti itu pohon ini," jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramadhan Pomanto geram dengan pemotongan pohon tanpa izin itu. Ia pun akan mengusut yang terlibat, termasuk oknum di DLH Makassar.

"Tidak bisa itu, harus ada izinnya dan aturannya bisa pidana itu. Kalau terlibat orang dalam kita usut, saya suruh usut itu, kan bisa saja DLH juga terlibat, nanti ada inspektorat," paparnya.

(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads