Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan 9 tahun terkait kasus korupsi pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon tahun 2009, Muhammad Latuconsina alias Jon. Buronan sejak 2012 itu diamankan di Yogyakarta.
"Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Muhammad Latuconcina alias Jon," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Jon ditangkap di Jalan Merpati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada siang ini. Jon merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terpidana Muhammad Latuconsina alias Jon diamankan di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta setelah sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2012 usai pihak jaksa eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan melarikan diri," imbuhnya.
Leonard mengungkap terpidana Muhammad Latuconsina alias Jon selaku Direktur CV. Pelory Karyatama telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada saat bertindak sebagai Kontraktor Pelaksana Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2009 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 616.072.728,00 sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku tanggal 13 Agustus 2010.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012, Terpidana Muhammad Latuconsina alias Jon dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan dihukum membayar denda sebesar Rp. 300.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan.
(yld/dhn)