Pengurus APKI & AMHI Dikukuhkan, Ini Harapan Menaker

Pengurus APKI & AMHI Dikukuhkan, Ini Harapan Menaker

Yudistira Imandiar - detikNews
Rabu, 17 Mar 2021 17:33 WIB
Ida Fauziyah
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Kepengurusan Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) dan Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) periode 2020-2023 dikukuhkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Kedua organisasi profesi tersebut berperan dalam penciptaan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif.

Pengukuhan pengurus APKI dan AMHI 2020-2023 berlangsung di Ruang Serbaguna Kemnaker, Jakarta. Pada kegiatan tersebut, Ida menyaampaikan pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial memiliki peran penting dalam bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam menciptakan ketenangan kerja dan kemajuan berusaha.

"Pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial punya peran yang sangat vital dan mampu bekerja secara profesional untuk menciptakan keadilan sosial dan hubungan kerja yang harmonis," jelas Ida dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keberadaan 2 organisasi profesi ini, kata Ida, diharapkan dapat mengilhami sinergi aparatur ketenagakerjaan yang membidangi pelatihan, penempatan tenaga kerja, pengawasan dan pembinaan hubungan industrial, serta berkolaborasi dengan stakeholder terkait.

"Koordinasi dan konsolidasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial ini menjadi langkah awal agar diikuti oleh instruktur, pengantar kerja serta penguji K3, sehingga ke depan, tercipta sinergi, kesatuan visi dan langkah bersama antar seluruh insan bidang ketenagakerjaan," ulas Ida.

ADVERTISEMENT

Menteri kelahiran Mojokerto, Jawa Timur ini ingin kepengurusan baru APKI dan AMHI mampu mendukung pelaksanaan 9 Lompatan Besar Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan terbaik bidang ketenagakerjaan bagi masyarakat.

"Saya berharap APKI maupun AMHI mampu menjadi organisasi profesi yang kuat, mandiri dan profesional, serta menjadi wadah komunikasi dan pengembangan SDM Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial yang cerdas dan unggul," ungkap Ida.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang menguraikan saat ini pejabat fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang ada sebanyak 1.556 orang sedangkan pejabat fungsional Mediator Hubungan Industrial sebanyak 820 orang.

"Untuk itu dalam melakukan tugas fungsinya, pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan harus saling berkoordinasi dan bekerja sama agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas," ujar Haiyani.

Sementara itu, Ketua AMHI Sahat Sinurat mengatakan AMHI akan berperan membantu menjalankan berbagai program yang dibuat Kemnaker, hingga ke tingkat daerah.

"Sejalan dengan Bu Menaker, harapannya pejabat fungsional lain di Kemnaker juga membentuk Asosiasi seperti pelatihan, pengantar kerja. Jadi melalui Asosiasi ini, bisa membantu pemerintah melaksanakan tugas dan fungsinya ke daerah," ulas Sahat.

Ketua APKI Sudi Astono menyatakan pihaknya akan menjalin kerja sama dengan stakeholder lain dalam menjalankan tugas-tugas yang diemban.

"Kami siap untuk mengawal reformasi pengawasan ketenagakerjaan dan siap kolaborasi dengan AMHI dan stakeholder lainnya," cetus Sudi.

Lihat juga Video: Menaker Resmikan Workshop Pelatihan Perdana Bagi Calon Pekerja Migran

[Gambas:Video 20detik]



(mul/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads