Oknum polisi asal Padang Panjang, Sumatera Barat, Bripda AP (26), ditetapkan tersangka. AP ditetapkan sebagai tersangka usai menembak wanita teman kencan yang dipesannya, RO.
"AP sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini telah dilakukan penahanan," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang, saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/3/2021).
Menurut Nandang, Bripda AP melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Tembakan AP menyebabkan luka pada pelipis korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nandang menyebut Propam Polda Sumbar juga bakal memeriksa AP. Proses penanganan kasus penembakan dan etik dipastikan terus berjalan.
"Kami menangani kasus pidananya. Untuk proses internalnya akan ditangani Propam Polda Sumbar, di dalamnya ada terkait etik dan disiplin anggota," kata Nandang.
Sebelumnya, oknum polisi asal Sumatera Barat, Bripda AP, diduga menembak seorang wanita di Pekanbaru. Wanita itu diduga adalah teman kencan yang dipesan secara online.
Informasi diterima detikcom, peristiwa penembakan itu terjadi di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru, Sabtu (13/3/2021) dini hari. AP yang bertugas di Polres Padang Panjang diduga memesan wanita penghibur secara daring.
Setelah dipesan, datang dua orang wanita, yakni DO dan RO ke lokasi yang sudah disepakati. Namun, kedua wanita itu pergi lagi dengan alasan akan membeli alat kontrasepsi.
Merasa curiga, AP kemudian berniat untuk menemani. Kedua wanita itu menolak dan langsung naik ke taksi online. AP kemudian melepaskan 3 kali tembakan dan mengenai salah satu korban, RO. Korban dirawat di RS.