Meterai Palsu Senilai Rp 37 M Dijual Via Medsos, Dikelola Istri Napi

Meterai Palsu Senilai Rp 37 M Dijual Via Medsos, Dikelola Istri Napi

Rahmat Fathan - detikNews
Rabu, 17 Mar 2021 14:04 WIB
Pemalsuan materai senilai Rp 37 miliar dibongkar Polres Bandara Soekarno-Hatta
Pemalsuan meterai senilai Rp 37 miliar dibongkar Polres Bandara Soekarno-Hatta. (Fathan/detikcom)
Tangerang -

Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar penyelundupan meterai palsu senilai Rp 37 miliar. Polisi menyebut meterai palsu tersebut dijual via media sosial yang dikelola oleh perempuan yang merupakan istri narapidana (napi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap total ada 6 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Keenam tersangka, yakni SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR, memiliki peran masing-masing.

"Tersangka BST ini adalah yang memesan 7 kali kepada WID. WID perempuan, dia yang mengelola 1 akun untuk memasarkan barang-barang palsu ini," kata Kombes Yusri dalam jumpa pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (17/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri mengungkap tersangka WID selalu mengubah akun media sosial untuk menghindari pelacakan polisi.

"Dia menggunakan akun di socmed, pintarnya dia, setiap dia memasarkan dia yang membeli sudah 2-4 kali orang membeli, dia akan mengubah lagi akunnya untuk menghindari pelacakan aparat," kata Yusri.

ADVERTISEMENT

Yusri menyebut tersangka WID diajari suaminya yang merupakan seorang napi LP Salemba. Tersangka dimaksud adalah ASR.

"Yang mengajari suaminya sendiri. Suaminya sekarang ini adalah napi di Lapas Salemba dengan kasus yang sama. Jadi WID ini suaminya itu adalah napi, dialah yang mengajari pembuatan akunnya, bagaimana memasarkan barang-barang palsu ini," tuturnya.

Sementara itu, tersangka lainnya, yakni SMK, berperan mendesain meterai palsu. Kemudian, tersangka HND berperan menyiapkan hologram.

"Kemudian ada DPO berinisial MSR, dia itu penjahit. Ada alatnya sendiri, di antara meterai-meterai itu ada lubang-lubang, dia tugasnya sebagai penjahit untuk melubangi meterai," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah Polresta Bandara Soekarno-Hatta menerima laporan adanya penyelundupan meterai palsu. Meterai tersebut diselundupkan menggunakan collect item.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 253 KUHPidana dan/atau Pasal 257 KUHPidana dan/atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads