Pembalak Liar di Hutan Bali Ditangkap, Modus Tutupi Kayu Curian dengan Rumput

Pembalak Liar di Hutan Bali Ditangkap, Modus Tutupi Kayu Curian dengan Rumput

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 17 Mar 2021 13:22 WIB
Pembalak Liar di Hutan Bali Ditangkap, Modus Tutupi Kayu Curian dengan Rumput (Foto: dok Polsek Rendang)
Pembalak Liar di Hutan Bali Ditangkap, Modus Tutupi Kayu Curian dengan Rumput (Foto: dok Polsek Rendang)
Denpasar -

Polsek Rendang, Karangasem, Bali, menangkap seorang pria bernama I Nyoman Jawi (57). Jawi ditangkap lantaran melakukan pembalakan liar di kawasan Hutan Munduk Bunut.

"Pelaku melakukan pencurian kayu hutan kemudian mengangkut dengan carry pikap dengan cara ditutupi menggunakan rumput gajah untuk mengelabui petugas kehutanan," kata Kapolsek Rendang Kompol Made Sudartawan dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (17/3/2021).

Sudartawan menuturkan penangkapan itu bermula saat personelnya melaksanakan patroli kehutanan pada Senin (15/3) sore. Patroli dilaksanakan bersama tim Resort Pengelola Hutan (RPH) Rendang Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil patroli, tim kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian kayu di kawasan Hutan Munduk Bunut, Banjar Dinas Puregai, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. Tim pun bergerak menuju lokasi di kawasan Hutan Munduk Bunut.

"Sekira pukul 18.30 Wita datang kendaraan carry pikap warna hitam DK 8062 GW dari dalam kawasan Hutan Munduk Bunut yang dikemudikan oleh pelaku I Nyoman Jawi," terang Sudartawan.

ADVERTISEMENT

Tim patroli kehutanan KPH Bali Timur bersama anggota Polsek Rendang langsung menyetop dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Akhirnya ditemukan bahwa I Nyoman Jawi telah mengangkut kayu hutan jenis ampupu dan kayu kaliandra dengan modus ditutupi menggunakan rumput gajah.

"Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya mendapat kayu tersebut dari dalam kawasan Hutan Munduk Bunut. Tim kemudian mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Polsek Rendang," jelas Sudartawan

Atas perbuatannya itu, I Nyoman Jawi kemudian ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf b dan/atau c dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads