Irjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf, memenuhi panggilan KPK. Yusuf diperiksa sebagai saksi.
"Sebagai saksi saya," kata Yusuf saat dikonfirmasi terkait kedatangannya ke KPK, Rabu (17/3/2021).
Dia masih enggan menjelaskan lebih jauh terkait agenda pemeriksaannya tersebut. Namun dia memastikan kedatangannya ke KPK untuk diperiksa terkait bank garansi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentang itu (bank garansi), nanti saya sampaikan. Nanti saya jawab supaya keliru," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK membenarkan memanggil beberapa saksi terkait penyerahan uang dari para eksportir benih lobster atau benur senilai Rp 52,3 miliar untuk bank garansi yang telah disita KPK. "Benar, hari ini Rabu 17/ 03/2021, tim Penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi yaitu Sekjen dan Irjen KKP dalam perkara dugaan TPK di Kementerian KKP dengan tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan," kata Ali.
Seperti diketahui, KPK menyita uang tunai Rp 52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir terkait perkara dugaan suap dalam perizinan ekspor benih lobster (benur). KPK menyebut uang itu merupakan jaminan dari para eksportir meskipun aturannya disebut KPK tidak ada.
Ali Fikri menceritakan tentang asal mula uang itu. Ali menduga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo awalnya memerintahkan Sekjen KKP Antam Novambar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir.
"Tersangka EP (Edhy Prabowo) sebelumnya diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank atau Bank Garansi dari para eksportir dimaksud kepada Kepala BKIPM atau Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan," ucap Ali kepada wartawan, Senin (15/3).
Ali mengatakan ada dugaan bila perihal bank garansi itu tidak ada aturannya. Hal ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK.
"Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut. Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Ali.
Judul dan sebagian isi berita ini direvisi pada pukul 10.52 WIB dengan perbaikan nama saksi yang memenuhi panggilan KPK yaitu Irjen KKP Muhammad Yusuf.
(fas/imk)