Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat didakwa telah membuat keonaran lantaran menyebarkan hoax terkait tes usap atau swab test Habib Rizieq Shihab (HRS). Andi mengaku keberatan karena didakwa membuat keonaran.
Pembacaan surat dakwaan untuk Andi Tatat digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021). Seusai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Khadwanto menanyakan Andi akan mengajukan keberatan atau tidak.
"Apakah Saudara (Andi Tatat) akan mengajukan sendiri eksepsi atau keberatan? Atau sepenuhnya akan diserahkan kepada tim penasehat hukum Saudara? Silakan Saudara merapat kepada tim penasihat hukum Saudara," ujar Khadwanto dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menyampaikan keberatan. Menurutnya, ada dua hal yang membuatnya keberatan.
"Yang pertama adalah mengenai definisi keonaran yang dimaksud dari dakwaan jaksa. Terus yang kedua, saya dilaporkan oleh saudara Agusriansyah di Polresta Kota Bogor waktu itu dengan permasalahan penghalang-halangan. Tapi kemudian di dakwaan ini adalah menyebarkan berita kebohongan dan menyebabkan keonaran," ucap Andi.
Andi Tatat lantas mengatakan akan mengajukan eksepsi. Begitu pula tim penasihat hukumnya.
"Dan untuk mengenai eksepsi, saya membuat dan juga nanti dari tim pembela yang akan membuat. Demikian Yang Mulia," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Andi Tatat didakwa bersama-sama dengan Habib Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas. Andi Tatat didakwa membuat onar karena menyiarkan hoax tes swab Habib Rizieq.
"Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata anggota tim JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaktim, Selasa (16/3).
Andi Tatat didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua, Andi Tatat didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga, Andi Tatat didakwa melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zak/zak)