Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 Tidak Membatalkan Puasa

Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 Tidak Membatalkan Puasa

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 17:27 WIB
Petugas tenaga kesehatan memberikan vaksin kepada tokoh agama di kawasan Balai Yos Sudarso Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (15/3). Pencanangan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi tokoh agama digelar di Balai Yos Sudarso, Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara. Pencanangan menandai telah dimulainya vaksinasi bagi tokoh agama yang juga digelar di setiap Puskesmas Kelurahan se-Jakarta Utara.
Vaksinasi tokoh agama di Jakarta Utara (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa. MUI menegaskan bahwa vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi intramuscular (suntik lewat otot) tidak membatalkan puasa.

Fatwa ini dikeluarkan setelah Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat pleno pada hari ini, Selasa (16/3/2021). Rapat ini membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi COVID-19 secara masif," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak video 'Kemenkes: Vaksin Sinovac yang Bakal 'Kedaluwarsa' Tak Ada di Faskes':

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]

Berikut ini isi lengkap fatwa terkait vaksinasi COVID-19 yang tertuang dalam Fatwa No 13 Tahun 2021:

Klik halaman selanjutnya.

Pertama: Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

1. Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
2. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Kedua: Ketentuan Hukum
1. Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
2. Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Ketiga: Rekomendasi

1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.

Halaman 2 dari 2
(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads