Jelang Putusan MK, Ini Harapan Calon Wali Kota Banjarmasin

Jelang Putusan MK, Ini Harapan Calon Wali Kota Banjarmasin

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 16:10 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (Rengga Sancaya)
Jakarta -

Menjelang pembacaan putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pekan ini, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) berharap para hakim mengabulkan gugatan mereka. Penambahan alat bukti dan keterangan saksi serta saksi ahli saat sidang pembuktian diharapkan berhasil meyakinkan hakim terkait dugaan pelanggaran Pilkada Banjarmasin 2020 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

"Semoga, seluruh upaya dan soliditas alat bukti yang diajukan di persidangan oleh tim penasihat hukum AnandaMu, dapat membuat MK sebagai oase keadilan yang kian bersinar karena berpihak pada pencari keadilan yang dirampas hak-hak pilihnya, yang diduga dilakukan Petahana secara masif, sistematis dan terstruktur," ujar Ananda dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (16/3/2021).

Ananda meyakini semua alat bukti yang diserahkan tim hukumnya beserta keterangan saksi dan saksi ahli semakin memperkuat pembuktian dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak terkait. Ia tidak mempersoalkan para tergugat membantah semua bukti bukti yang diberikannya timnya. Namun ia yakin hakim-hakim MK mempunyai keahlian dan pengalaman yang mumpuni untuk menilai semua itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya meyakini kenegarawanan hakim MK dalam melihat gugatan ini, karena masalah yang kami hadapi sangat nyata, bisa dirasakan dan subtantif. Terpenting adalah hakim MK punya hati nurani untuk melaksanakan tugasnya sebagai the guardian of constitution," tambah paslon Wali Kota nomor urut 04 ini.

Ananda mengatakan MK dapat memutus seadil-adilnya sengketa pilkada ini sehingga akan menjadi preseden yang baik bagi perjalanan pesta demokrasi di Indonesia. Setiap calon kepala daerah harus benar-benar melaksanakan prinsip Luber dan Jurdil jika ingin berkompetisi sehingga akan dihasilkan pemimpin daerah yang berintegritas untuk Indonesia lebih baik di masa depan.

ADVERTISEMENT

Calon kepala daerah sangat mungkin bisa bermain mata selama proses pilkada di daerah dengan penyelenggara apalagi apabila jika calon tersebut berstatus petahana.

"Tetapi, harus diingat, kita masih ada MK yang bisa memutuskan semua tahapan Pemilukada telah berjalan sesuai koridor hukum atau tidak," tutup Ananda.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Banjarmasin menetapkan Ibnu Sina-Arifin Noor mendapatkan suara terbanyak, yaitu 90.908 suara. Sedangkan Ananda-Zakir mendapatkan 74.154 suara. Atas keputusan KPU itu, Ananda menggugat KPU Banjarmasin ke MK.

Di persidangan, kubu Ananda menyerahkan sejumlah bukti-bukti tambahan untuk menyakinkan Hakim MK. Pasangan Nomor urut 04 ini juga menyiapkan saksi di MK dan di hadapan akta notaris.

"Beberapa alat bukti tambahan final tadi kita serahkan ke Majelis Hakim MK. Sementara untuk saksi, satu orang untuk dugaan pelanggaran pemilihan dan dua orang saksi untuk dugaan politik uang secara TSM di Mahkamah Konstitusi. Untuk kesaksian di hadapan Akta Notaris total ada 15 saksi, dan 57 melalui Waarmeking," ujar Ketua Tim Hukum Ananda- Mushaffa, Bambang Widjanjanto pada sidang MK dengan agenda pembuktian, Senin (1/3/2021).

Sementara itu, kubu Ibnu Sina-Arifin Noor, meminta MK menolak gugatan Ananda. Sebab, dugaan kecurangan yang disodorkan tidak bisa membuktikan adanya pengaruh terhadap hasil pilkada.

"Tidak benar tuduhan bansos dan sudah diperiksa Bawaslu. Pemkot Banjarmasin melaksanakan program itu dalam rangka mendukung program pemerintah pusat yang didukung Keppres Gugas Tugas, Inpres tentang Bencana Non Alam, Pemendagri tentang Percepatan Penanganan COVID dan instruksi Mendagri. Pemohon menuduh tanpa dasar," kata kuasa hukum Ibnu Sina-Arifin Noor, Jati, dalam sidang di gedung MK yang tayangkan di kanal YouTube MK, Senin (1/2/2021)

Halaman 2 dari 2
(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads