Sidang Perdana Penyuap Eks Bupati Cirebon Digelar di PN Bandung Besok

Sidang Perdana Penyuap Eks Bupati Cirebon Digelar di PN Bandung Besok

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 13:44 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno akan disidang terkait kasus dugaan suap pengurusan izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat besok. Penyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya itu akan disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung.

"Sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 di PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa, (16/3/2021).

Ali menyebut Sutikno didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tipikor; atau Kedua, Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula pada 2017, ketika PT KPI disebut hendak menanamkan modal di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon. Terkait rencana tersebut, Sutikno menugasi orang kepercayaannya, Sukirno, untuk mengurus perizinan dan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah terkait rencana pembangunan kawasan industri atau pabrik, serta melakukan audiensi dengan masyarakat bersama dengan perangkat desa terkait rencana pembebasan lahan.

KPK menduga pemberian uang tersebut diduga agar Sunjaya bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perijinan PT KPI di Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu, perbuatan Sutikno telah melanggar aturan mengenai penyelenggara negara.

ADVERTISEMENT

Atas dasar itu, Sutikno disebut KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kasus ini ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2019. Kala itu KPK menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

KPK juga menduga Sunjaya menerima suap dari GM Hyundai Herry Jung dan Direktur King Property Sutikno. Herry dan Sutikno juga dijerat sebagai tersangka.

Herry diduga memberi suap kepada Sunjaya senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar. Pemberian uang suap diduga diberikan dengan bentuk tunai dan secara bertahap.

Lalu Sutikno diduga memberi suap senilai Rp 4 miliar ke Sunjaya terkait perizinan PT King Properti. Pemberian suap ini diduga melalui ajudan Sunjaya.

KPK kemudian kembali menjerat Sunjaya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang. Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sekitar Rp 41,1 miliar.

(fas/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads