Polres Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), menangkap seorang bernama Sabtudin (45) karena diduga membuat senjata api rakitan. Sabtudin juga diduga menjual senjata api rakitan yang dibuatnya.
"Pelaku terancam hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun, karena terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Dwi Satya, kepada wartawan, Sabtu (16/3/2021).
Dwi mengatakan Sabtudin membuat dan menjual senjata api rakitan demi mencari keuntungan. Senjata api rakitan itu dibuat di teras rumahnya di Desa Dangku, Muara Enim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku terbukti membuat dan menjual senjata api rakitan demi mencari keuntungan," ujarnya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Menurut warga, Sabtudin kerap terlihat merakit senjata api di rumahnya.
"Dari laporan itu, anggota Polsek Rambang Dangku melakukan penyelidikan dan benar, pelaku membuat senjata api rakitan di teras rumahnya, Rabu (10/3) sekitar pukul 17.00 WIB tertangkap tangan sedang melakukan pembuatan senjata api rakitan jenis laras pendek di teras samping rumahnya," ucap Dwi.
Sabtudin kemudian dibawa ke kantor polisi. Dwi mengatakan polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu senjata api laras panjang, satu senjata api laras pendek hingga lima butir amunisi.