Menhan: Penjualan Pulau Bukti Desentralisasi yang Kebablasan

Menhan: Penjualan Pulau Bukti Desentralisasi yang Kebablasan

- detikNews
Selasa, 28 Feb 2006 21:59 WIB
Jakarta - Kasus kepemilikan Pulau Bidadari oleh warga Inggris membuat prihatin banyak pihak. Adanya penjualan tanah di suatu pulau kepada orang asing dinilai bukti desentralisasi yang kebablasan. "Itu kan kebablasan dari desentralisasi yang menimbulkan setiap kabupaten dan kota merasa berhak melakukan transaksi itu," ujar Menteri Pertahanan, Juwono Sudarsono, usai menghadiri "Seminar Internasional Pencegahan Kejahatan: Membangun Kerjasama Internasional Melawan Terorisme" di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2006).Kementrian Polkam sendiri sudah mengkoordinasikan kasus kepemilikan pulau-pulau oleh asing ini. Koordinasi ini juga melibatkan Deplu, Depkum dan HAM, Imigrasi dan Dephan. "Kami akan melihat implikasi kasus ini terhadap hak-hak hukum warga negara asing," ujarnya.Selain itu, kasus penjualan oleh pemerintah daerah setempat ini juga akan dikaji apakah sesuai dengan UUD 1945 atau tidak. "Makanya kita kembalikan ke undang-undang dasar, tidak boleh wilayah kedaulatan itu diperjualbelikan tanpa persetujuan dari Depdagri dan Depkum dan HAM," tegasnya. Menhan menegaskan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebenarnya tidak membolehkan pengalihan kepemilikan kepada warga negara asing. "Itu kan hanya boleh untuk investasi, tapi aset-aset negara berupa tanah, sumber daya alam tidak boleh diperjualbelikan," cetusnya. (ton/)


Berita Terkait