Wanita Dicabuli Kapten Kapal Ternyata Siswi Magang, Kondisinya Membaik

Wanita Dicabuli Kapten Kapal Ternyata Siswi Magang, Kondisinya Membaik

Idham Khalid - detikNews
Senin, 15 Mar 2021 17:02 WIB
Kapten kapal dikeroyok massa karena diduga mencabuli mahasiswi yang magang menjadi ABK (Screenshot video viral)
Kapten kapal dikeroyok massa karena diduga mencabuli mahasiswi yang magang menjadi ABK. (Screenshot Video Viral)
Jakarta -

Wanita yang hendak diperkosa kapten kapal berinisial AK ternyata seorang siswi yang sedang magang di kapal. Korban sebelumnya disebut dan diviralkan merupakan mahasiswi.

"Korban siswi, untuk umur korban 19 tahun," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan saat dimintai konfirmasi, Senin (15/3/2021).

Ferry mengatakan korban merupakan siswi salah satu sekolah di Sulawesi Selatan (Sulsel). Ferry juga mengungkap kondisi korban terkini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisi korban saat ini sudah membaik," ujarnya.

Kapal tampak siswi tersebut magang berjenis kapal tugboat. Kapten kapal telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, kapten kapal berinisial AK ditetapkan menjadi tersangka setelah diduga mencabuli dan mencoba memperkosa siswi magang di atas kapalnya. Polisi mengungkap korban berkali-kali mau beraksi, tapi korban menghindar.

"Upayanya (korban menghindar) kalau sesuai BAP (berita acara pemeriksaan) kan, sering buat alasan pergi memasak, mencuci piring atau pergi beres-beres," kata Kapolsek Bondoala, Konawe, Ipda Reginald Sujono saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (15/3/2021).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tonton juga Video: Viral Mahasiswi Magang Jadi ABK Dicabuli Kapten Kapal

[Gambas:Video 20detik]


Reginald menyebut korban hanya punya cara tersebut untuk menghindar dari upaya AK melakukan pencabulan. Beruntung, korban selalu berhasil dengan cara tersebut.

"Tugasnya dia kan memang masak, jadi dia sering menghindar dengan masak-masak dan beres-beres," katanya.

Meski kerap berhasil menghindar, kata Reginald, korban tak pernah merasa benar-benar aman. Kapten kapal AK justru semakin lancang sehingga korban melapor ke orang tuanya.

"Korban sudah memprediksi bahwa aksi cabul pelaku sudah menjurus ke aksi pemerkosaan sehingga dia melapor ke ayahnya kemudian diketahui juga sama senior-seniornya," jelas Reginald.

Atas perbuatannya, kapten kapal AK dijerat polisi dengan Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Halaman 2 dari 2
(idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads